Image of Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Demonstran

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Demonstran



Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945
kebebasan menyatakn pendapat secara konseptual diatur dalam Pasal 28 yang
mentakan “kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang. Lebih lanjut diatur pula dalam
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan
pendapat dimuka umum Pasal 9 ayat 1 yang membolehkan penyampaian pendapat
dengan cara unjuk rasa atau demostransi. Kebebasan menyampaikan pendapat juga
merupakan cerminan dari satu nilai demokrasi yaitu kebebasan.
Metode penulisan yang digunakan dalam skripsi ini adalah tipe penulisan
yuridis normatif. Pendekatan masalah dalam skripsi ini yakni pendekatan perundangundangan. Bahan hukum yang digunakan yakni bahan hukum primer. Prosedur
pengumpulan bahan hukum dengan melakukan penelitian maupun studi kepustakaan
terhadap bahan hukum yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Kemudian bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis secara deskriptif-analitis.
Hasil yang diperoleh dalam penulisan ini yakni Aparat penegak hukum dapat
dimintai pertanggungjawaban pidana atas perbuatan kekerasan yang dilakukan
terhadap demonstran telah terbukti dan memenuhi unsur subjektif maupun objektif
dan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana kekerasan yang
dilakukan kepada demonstran, Dalam hal pertanggungjawaban pidana, hanya
Manusia (natuurlijke-persoonen) sajalah yang dapat dimintai pertanggungjawaban
sebagai subjek hukum dalam tindak pidana. Mekanisme pertanggungjawaban pidana
aparat penegak hukum yang melakukan kekerasan terhadap demonstran dapat
diselesaikan berdasarkan rekonsilsiasi antara lembaga kepolisian dan GMKI Cabng
Ambon, maka sanksi yang dijatuhi terhadap aparat yang melakukan kekerasan yakni
sanski administrasi, yang terdiri dari, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun
dan di mutasikan pindah ke luar daerah.


Ketersediaan

SP.1533 LEW p1SP.1533 LEW pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1533 LEW p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1533
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this