Image of Perempuan Korban Kekerasan Seksual Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidan Di Masa Mendatang

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Perempuan Korban Kekerasan Seksual Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidan Di Masa Mendatang



Kekerasan seksual merupakan kejahatan yang melecehkan dan menodai harkat
dan martabat seseorang yang dimana sebagian besar korbanya adalah perempuan,
karena itu perempuan perlu perlindungan hukum dimana salah satunya melalui KUHP.
namun kekerasan seksual dalam KUHP hanya mengatur tentang perkosaan dan
pencabulan. Keterbatasan KUHP saat ini tentang pengaturan kekerasan seksual dapat
lebih disesuaikan melalui RUU KUHP di masa mendatang dalam memberikan
perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan seksual.
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
yuridis normatif dengan tipe penelitian bersifat deskripstif analitis, teknik pengumpulan
bahan hukum dengan melakukan penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum yakni
bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Kemudian Analisis bahan hukum yang
digunakan yaitu secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa berdasarkan pembahasan yang telah
dijelaskan, maka penulis menyimpulkan bahwa rumusan kekerasan seksual dalam
KUHP yang sempit mempengaruhi perlindungan terhadap perempuan yang menjadi
korban kekerasan seksual sehingga perlu dirumuskan dalam RUU KUHP di masa
mendatang, setidaknya terdapat 3 alasan yakni; alasan filosofis, alasan sosiolois dan
alasan yurudis. Dalam perkembangannya, rumusan kekerasan seksual dalam RUU
KUHP Tahun 2019 sudah sedikit diperluas jika dibandingkan dengan KUHP. Mengenai
pencabulan dalam rumusannya lebih diperluas yang dibagi antara percabulan dan
memudahkan percabulan dan persetubuhan. Kemudian, rumusan perkosaan bukan lagi
sebatas penetrasi penis ke vagina, namun dianggap juga melakukan perkosaan apabila
dilakuan menggunakan anggota tubuh lain selain alat kelamin atau suatu benda. Dalam
rumusaannya juga diatur mengenai perkosaan dalam lingkup rumah tangga (marital
rape). Perkosaan bukan lagi kejahatan terhadap kesusilaan tetapi dimasukkan ke dalam
tindak pidana terhadap tubuh.


Ketersediaan

SP.1382 NAD p1SP.1382 NAD pPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1382 NAD p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1382
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this