Penelitian ini dilatarbelakangi oleh upaya perlindungan hukum yang diberikan terhadap perempuan sebagai korban kekerasan fisik. Kekerasan terhadap perempuan merupakan rintangan atau hambatan terhadap pmbangunan, karena dengan demikian mengurangi kepercayaan diri dari perempuan, menghambat kemampuan perempuan untuk berpartisipasi penuh dalam kegiatan sosial, menggangu kesehatan perempuan…