Tahap pra ajudikasi merupakan tahap sebelum masuk pada ranah peradilan, di tahap ini merupakan kewenangan dari penyidik untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan pada suatu perkara yang diduga memiliki unsur pidana. dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya pihak penyidik dituntut harus profesional dan menjunjung tinggi perlindungan HAM. Artinya penyidik juga harus mempeā¦