Image of Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dalam Perkawinan Kajian Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasa Dalam Rumah Tangga

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dalam Perkawinan Kajian Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasa Dalam Rumah Tangga



Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan kekerasan terhadap fisik, psikis,
seksual dan penelantaran dalam keluarga. Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah mengatur tentang perlindungan
bagi korban, akan tetapi tidak sepenuhnya dapat memenuhi hak-hak korban. Dalam undangundang
nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT)
korban mendapatkan perlindungan atas hak-haknya yang telah dirugikan akibat dari kekerasan
yang dialaminya. Berdasarkan latar belakang diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan
penelitian tentang perlindungan hukum terhadap Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang
berjudul Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Dalam Perkawinan Perspektif Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi
Kasus Di Polres Kepulauan Aru)
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis- empiris, tipe penulisan
yakni normatif-empiris, lokasi penelitian Polres kepulauan aru, Jenis penelitian ini adalah
kualitatif metode deskriptif, Analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan teknik
observasi, wawancara, dan dokumentasi
Hasil dan pembahasan,bentukbentuk kekerasan terhadap istri yang terjadi di kepulauan
aru adalah kekerasan fisik berupa Tindakan menampar wajah, memukul istri dan menendang
dan kekerasanpsikologis berupa menelantarkan istri serta tidak memberikan nafkah,
perlindungan hukum yang di lakukan berupa restorative justice,adanya upaya penegakan
hukum demikeadilan bagi istri yang mengalami kekerasan,melakukan koordinasi dengan
istansi terkait, serta memberikan konseling terhadap mental korban,serta melakukan
pendampingan. Namun ada berbagai kendala yang di hadapi yakni. Sulitnya jangkauan
geografis, belum terjadinya suatu perkawianan yang sah, Ketidakpatuhan saksi dalam
menghadiri panggilan Polisi, Kualitas saksi yang memberikan keterangan tidak sesuai dengan
kejadian yang sebenarnya, Kurangnya kesadaran dari masyarakat akan pentingnya hukum.
Kurangnya pemahaman masyarakat tentang bentuk-bentuk KDRT.


Ketersediaan

SP.1524 JEM p1SP.1524 JEM pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1524 JEM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1524
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this