Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan kekerasan terhadap fisik, psikis, seksual dan penelantaran dalam keluarga. Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah mengatur tentang perlindungan bagi korban, akan tetapi tidak sepenuhnya dapat memenuhi hak-hak korban. Dalam undangundang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan …