Secara hukum nasional perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan ICESCR, namun dalam prakteknya masih saja terjadi pelanggaran terhadap hakhak masyarakat adat. Seperti kasus-kasus perempasan tanah adat, hak-hak masyarakat atas sumber daya alamnya yang dirampas, oleh Pemerintah maupun perusahan-perusahan swasta. …
Penyelenggaraan pemerintahan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah merupakan salah satu sarana dalam mewujudkan pemerintahan yang bersifat demokratis yang melibatkan seluruh potensi masyarakat untuk ikut serta memikirkan dan mengurus pemerintahan di daerah. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggungjawab pemerintah dalam …
Latar Belakang penulisan skripsi ini adalahLembaga Pemasyarakatan atau lebih dikenal sebagai Lapas merupakan tempat untuk membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Namun ironisnya Lembaga Pemasyarakatan dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba…
Sering anak-anak melakukan pelanggaran hukum yang seimbang dengan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh orang dewasa, maka di sini membutuhkan ketelitian dari para pihak yang berwenang untuk kasus anak yang melakukan pelanggaran, baik Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman, maupum pihak-pihak yang berwenang mengenai penanganan anak, karena persoalan pidana terhadap anak sering menjadi suat…
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, untuk membentuk suatu peraturan yang baik harus melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, penyebarluasan, dan peninjauan. Dan juga harus memperhatikan asasasas pembentukan perturan perundang-undangan yaitu asas partisipasi masyarakat. Dan j…
Lembaga Pemasyarakatan diartikan sebuah institusi dari sub sistem peradilan pidana yaitu yang mempunyai fungsi strategis guna pelaksanaan pidana juga sebagai tempat pembinaan bagi narapidana, sebagaimana yang dimaksud di dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yaitu “suatu tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana, anak didik, pemasyarakatan, klien pemasyarakatan (warga bi…
Pembinaan Anak Didik Pemasyarakatan di LPKA ini tidak selalu berjalan sesuai dengan tujuannya, namun terkadang anak mengalami keadaan atau situasi sulit yang membuatnya melakukan tindakan yang melawan hukum dan pada kenyataannya yang terjadi anak yang sedang menjalani masa pidana (anak didik pemasyarakatan) pun dapat melarikan diri dari LPKA. Tujuan penelitian ini adalah menganalisa fat…
Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata cara peradilan pidana. Pembinaan adalah untuk meningkatkan wawasan WBP agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kemba…