Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, untuk membentuk suatu peraturan yang baik harus melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, penyebarluasan, dan peninjauan. Dan juga harus memperhatikan asasasas pembentukan perturan perundang-undangan yaitu asas partisipasi masyarakat. Dan j…