Penyelenggaraan pemerintahan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah merupakan salah satu sarana dalam mewujudkan pemerintahan yang bersifat demokratis yang melibatkan seluruh potensi masyarakat untuk ikut serta memikirkan dan mengurus pemerintahan di daerah. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggungjawab pemerintah dalam …