City Branding merupakan suatu cara atau strategi yang dijalankan suatu kota tertentu untuk memperkenalkan, mempromosikan ataupun memasarkan kotanya kepada publik. City Branding merupakan sarana untuk mencapai keunggulan kompetitif dalam rangka meningkatkan investasi dari pariwisata, dan juga sebagai pencapaian pembangunan masyarakat. Namun dalam sistem branding tentu perlu adanya perlin…
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 21 Ayat 1 Huruf a dan c Tentang Prosedur Pendaftaran Merek yang menjelaskan bahwa permohonan pendaftaran merek ditolak jika merek yang telah terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dan tidak memiliki daya pembeda, namun pada prakteknya t…
Sengketa penggunaan merek dagang Ms Glow yang mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan Merek dagang Ps Glow sehingga penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk menganalisis dan memahami putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek serta bertujuan untuk menganalisis dan memahami upaya hukum y…
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 20 Huruf (f) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang prosedur pendaftaran merek menjelaskan bahwa: Merek tidak dapat didaftarkan menggunakan nama umum namun, dalam perdagangan terdapat peredaran Merek produk minuman Air Mineral yang telah terdaftar dengan menggunakan Nam…
Hak atas merek sebagai salah satu hak dalam hak milik industrial di bidang hak kekayaan intelektual. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pada Pasal 20 secara jelas menyatakan bahwa penamaan Merek tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangundangan, moralitas agama, kesususilaan atau ketertiban umum. Dalam prakteknya, saat ini …
Merek adalah suatu tanda pembeda pada suatu produk, hak atas merek dapat diperoleh setelah melakukan pendaftaran merek. Namun masih banyak terdapat Pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya karena kurangnya pemahaman tentang merek, Apakah sistem pendaftaran dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek tidak terdaftar? Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan mengkaji…
Perlindungan hukum merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Selanjutnya disebut Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016) Pasal 3. Dikatakan dalam Pasal 3 “Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.” RL adalah pemilik Rumah Makan Depot Hongkong yang terletak di kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon…
Perlindungan Hak Cipta dilakukan dalam rangka pencegahan pelanggaran terhadap hak cipta itu sendiri. Pemegang hak cipta dapat dibedakan antara orang secara individu dan juga badan hukum. Logo dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun, logo dilarang pencatatannya dalam Pasal 65 UU Hak Cip…
Pemberlakuan undang-undang merek dan indikasi geografis akan memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak merek tersebut sehingga pemilik merek dapat menggunakan hak eksklusif atas merek sehingga dapat menjual produk barang dan jasa sesuai dengan kualitas aslinya. Ancaman sanksi pidana bagi seseorang yang melakukan tindak pidana diatur secara khusus dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 103 …