Perkembangan dunia bisnis dan perdagangan yang semakin pesat, baik ditingkat nasional maupun internasional telah memicu persaingan usaha yang semakin ketat. Dalam praktinya, situasi ini dapat menimbulkan tindakan persaingan yang tidak sehat, seperti pembajakan dan peniruan merek tanpa izin. Untuk mengatasi hal tersebut, secara normatif hukum memberikan perlindungan melalui mekanisme pendaf…
City Branding merupakan suatu cara atau strategi yang dijalankan suatu kota tertentu untuk memperkenalkan, mempromosikan ataupun memasarkan kotanya kepada publik. City Branding merupakan sarana untuk mencapai keunggulan kompetitif dalam rangka meningkatkan investasi dari pariwisata, dan juga sebagai pencapaian pembangunan masyarakat. Namun dalam sistem branding tentu perlu adanya perlin…
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 21 Ayat 1 Huruf a dan c Tentang Prosedur Pendaftaran Merek yang menjelaskan bahwa permohonan pendaftaran merek ditolak jika merek yang telah terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dan tidak memiliki daya pembeda, namun pada prakteknya t…
Sengketa penggunaan merek dagang Ms Glow yang mempunyai kesamaan pada pokoknya dengan Merek dagang Ps Glow sehingga penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk menganalisis dan memahami putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby dalam memberikan perlindungan hukum kepada pemilik merek serta bertujuan untuk menganalisis dan memahami upaya hukum y…
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 20 Huruf (f) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 12 Tahun 2021 tentang prosedur pendaftaran merek menjelaskan bahwa: Merek tidak dapat didaftarkan menggunakan nama umum namun, dalam perdagangan terdapat peredaran Merek produk minuman Air Mineral yang telah terdaftar dengan menggunakan Nam…
Hak atas merek sebagai salah satu hak dalam hak milik industrial di bidang hak kekayaan intelektual. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pada Pasal 20 secara jelas menyatakan bahwa penamaan Merek tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundangundangan, moralitas agama, kesususilaan atau ketertiban umum. Dalam prakteknya, saat ini …
Merek adalah suatu tanda pembeda pada suatu produk, hak atas merek dapat diperoleh setelah melakukan pendaftaran merek. Namun masih banyak terdapat Pelaku UMKM yang belum mendaftarkan mereknya karena kurangnya pemahaman tentang merek, Apakah sistem pendaftaran dapat memberikan perlindungan hukum bagi pemilik merek tidak terdaftar? Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan mengkaji…
Perlindungan hukum merek di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Selanjutnya disebut Undang-Undang Merek Nomor 20 Tahun 2016) Pasal 3. Dikatakan dalam Pasal 3 “Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.” RL adalah pemilik Rumah Makan Depot Hongkong yang terletak di kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon…
Perlindungan Hak Cipta dilakukan dalam rangka pencegahan pelanggaran terhadap hak cipta itu sendiri. Pemegang hak cipta dapat dibedakan antara orang secara individu dan juga badan hukum. Logo dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun, logo dilarang pencatatannya dalam Pasal 65 UU Hak Cip…
Pemberlakuan undang-undang merek dan indikasi geografis akan memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak merek tersebut sehingga pemilik merek dapat menggunakan hak eksklusif atas merek sehingga dapat menjual produk barang dan jasa sesuai dengan kualitas aslinya. Ancaman sanksi pidana bagi seseorang yang melakukan tindak pidana diatur secara khusus dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 103 …
Perbuatan passing off sebagai tindakan itikad tidak baik dalam pendaftaran merek merupakan perbuatan dengan mencoba membonceng merek terkemuka baik terdaftar maupun tidak terdaftar, dengan contoh kasus merek sinar laut dan sinar laut abadi. UU Tentang Merek dan Indikasi Geografis tepatnya di pasal 21 Ayat (3) menegaskan bahwa Pemohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak bai…
Hak kekayaan Intelektual merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga memiliki nilai. Dalam perkembangannya, muncul berbagai macam Hak Kekayaan Intelektual yaitu Hak Merek sebagai mana diatur dalam Undang-Und…
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara membuat sebuah perjanjanjian lisensi merek dalam praktek bisnis hak kekayaan intelektual yang benar dengan cara mengetahui dahulu apa saja yang menjadi factor dan penyebab adanya penyalahgunaan terhadap perjanjian lisensi merek ini. Serta untuk mengetahui bagai mana cara menyelesaikan sengketa penyalahgunaan perjanjian lisensi merek jika ad…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya keberatan Ruben Onsu atas Merek terdaftar milik Jessy Handalim. Bensu yang digunakan oleh Jessy Handalim yang diklaimnya sebagai singkatan dari namanya dan sudah melekat dengan citra dirinya sebagai seorang artis terkenal. Dasar hukum yang dirujuk oleh Ruben Onsua adalah berkaitan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 te…
tradisional Maluku yang diolah dari bahan dasar sagu seperti bagea, serut, bagea kenari, sagu lempeng, sagu tumbu yang dijumpai dipasar tradisional maupun pusat ole-ole belum melakukan pendaftan merek, dan tidak mengggunakan fungsi merek, sebagai tanda pengenal, sarana promosi, dan jaminan atas produk yang diproduksi karena minimnya pengetahuan bahkan tidak mengetahui sama sekali tentang kekaya…
Penelitian mengenai Perlindungan Terhadap Pemilik Merek Atas Pemalsuan Merek Spare Part Mobil Toyota didasari atas adanya pemalsuan merek spare part mobil toyota yang dilakukan oleh Hariono Prasetio. Secara pidana yang bersangkutan telah dilaporkan kepada Polda Bali dan diproses secara hukum dan berdasarkan Amar Putusan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara pemal…
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan barang atau jasa. Dalam syarat/ pengakuan timbulnya hak atas merek bagi kepemilikan merek menurut sistem konstitusi adalah mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jendral HKI sebagaimana terdapat UU Merek Nomo…
Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pemilik merek terdaftar lebih dahulu. Sekalipun merek telah didaftarkan pada Dirjen HKI dalam praktik tetap saja pihak lain meniru merek yang sudah ada atau mendaftarkan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang terdaftar lebih dahulu. Sistim Konstitutif (First to File) merupa…
Kehadiran MEA menjadi kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi dalam kualitas dan keunggulan suatu merek, juga menjadi ancaman besar terkait HKI yang akan dialami oleh pelaku industri kreatif Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Pertumbuhan UMKM yang semakin berkembang sepanjang 5 tahun terakhir, telah menjadi modal utama bagi Indonesia dalam meningkatkan pendapatan domestic. Pendaftaran…