No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Pendaftaran Merek Pada Produk Makanan Tradisional Maluku (Kajian Yuridis Empiris)



tradisional Maluku yang diolah dari bahan dasar sagu seperti bagea, serut, bagea kenari, sagu lempeng, sagu tumbu yang dijumpai dipasar tradisional maupun pusat ole-ole belum melakukan pendaftan merek, dan tidak mengggunakan fungsi merek, sebagai tanda pengenal, sarana promosi, dan jaminan atas produk yang diproduksi karena minimnya pengetahuan bahkan tidak mengetahui sama sekali tentang kekayaan intelektual, perlindungan intelektual. Maka sangat penting untuk menumbuhkan pemahaman pelaku usaha tentang kekayaan intelektual untuk melindungi barang dan jasa sebagai komiditi dagang terlebih khusus penggunaan merek, tujuan dan fungsi merek sebagai sarana promosi produk makanan tradisional Maluku dan pendaftaran hak atas merek sebagai perlindungan bagi pemilik merek, dan menjamin adanya hak eksklusif yang diatur dalam pasal 1 ayat 5 undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis “hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada pihak lain untuk menggunakannya”. Maka permasalahn yang diangkat dalam penelitian ini adalah “Bagaimana menumbuhkan pemahaman pelaku usaha tentang pendaftaran merek untuk menjamin kualitas produk sebagai sarana promosi produk makanan khas Maluku”
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan yaitu data primer, dan data sekunder. Teknik pengumpulan melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis melului deskripsi analisi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, pelaku usaha tidak memahami, apa itu kekayaan intelektual seperti merek fungsi dan tujuan merek, bagaimana cara melakukan pendaftaran merek. Untuk itu sangat diharapkan agar pemerintah melalui Kementrian Hukum dan HAM dapat terus menerus melakukan sosialisasi dan workshop mengenai kekayaan intelektual terutama tentang merek, fungsi dan tujuan merek serta pentingnya pendaftaran merek kepada pelaku usaha terlebih khusus yang menjual makanan tradisional Maluku.


Ketersediaan

SE.533 SIM p1SE.533 SIM pPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.533 SIM p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.533
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this