Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 21 Ayat 1 Huruf a dan c Tentang Prosedur Pendaftaran Merek yang menjelaskan bahwa permohonan pendaftaran merek ditolak jika merek yang telah terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis dan tidak memiliki daya pembeda, namun pada prakteknya t…