No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penegakan Hukum Tindak Pidana Merek Palsu Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis



Pemberlakuan undang-undang merek dan indikasi geografis akan memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak merek tersebut sehingga pemilik merek dapat menggunakan hak eksklusif atas merek sehingga dapat menjual produk barang dan jasa sesuai dengan kualitas aslinya. Ancaman sanksi pidana bagi seseorang yang melakukan tindak pidana diatur secara khusus dalam Pasal 100 sampai dengan Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang mana Pasal 100 dan Pasal 101 merupakan merupakan kejahatan dan Pasal 102 merupakan pelanggaran. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis baru mulai berlaku tanggal 25 November 2016. Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi permasalahan adalah Bagaimanakah Penegakan Hukum Tindak Pidana Merek Palsu Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis?
Adapun penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum melakukan Pengumpulan bahan-bahan hukum yakni Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan tersier. Teknik analisis bahan hukum diperoleh dan akan diklasifikasi dan dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan bahwa: Penegakan hukum atas merek telah ada pengaturannya dalam UndangUndang Merek Nomor 20 Tahun 2016. Hal ini antara lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 butir (b) bahwa permohonan sebuah merek dapat ditolak apabila terdapat persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal pihak lain untuk barang dan/atau jasa. Demikian juga pemegang merek terkenal dapat mengajukan gugatan berdasarkan putusan pengadilan. Dan dalam pelanggaran merek telah ada pengaturan sanksi pidana. Pelanggaran hukum merek terkenal motivasinya untuk mendapatkan keuntungan secara mudah melalui cara meniru dan memalsukan merek-merek terkenal yang beredar dalam masyarakat. Tindakan ini sangat merugikan masyarakat, baik terhadap pihak produsen maupun konsumennya selain itu juga negara pun ikut dirugikan atas tindakan tersebut. Pelanggaran atas hak merek adalah merupakan delik aduan dan penanganannyadapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu, melalui hukum perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365);hukum pidana (Pasal 253-262 dan Pasal 393 KUHP serta Pasal 100-102 UU Merek 2016 tentang ketentuan pidana; Hukum Administrasi Negara, bandar standar industri dan badan standar periklanan.


Ketersediaan

SP.1087 PAT p1SP.1087 PAT pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1087 PAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1087
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this