No image available for this title

SKRIPSI PERDATA

Tinjauan Yuridis Terhadap Keberatan Ruben Onsu Atas Pemakaian Merek Bensu Oleh Jessy Handalim



Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya keberatan Ruben Onsu atas Merek terdaftar milik Jessy Handalim. Bensu yang digunakan oleh Jessy Handalim yang diklaimnya sebagai singkatan dari namanya dan sudah melekat dengan citra dirinya sebagai seorang artis terkenal. Dasar hukum yang dirujuk oleh Ruben Onsua adalah berkaitan dengan Pasal 21 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang berbunyi Permohonan ditolak jika merek tersebut merupakan atau menyerupai nama orang atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan dari pihak yang berhak. Padahal merek Bensu yang terdaftar atas nama Jessy Handalim tersebut bukanlah singkatan dari nama Ruben Onsu, melainkan singkatan dari "Bengkel Susu". Bahkan berdasarkan Pasal 16 Undang-UndangNomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis Ruben Onsu juga diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atas pendaftaran merek Bensu oleh Jessy Handalim, namun kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh Ruben Onsu.
Adapun jenis penelitian ini adalah yuridis normatif atau penelitian kepustakaan yang disebut juga sebagai penelitian hukum doktrinal, karena penelitian ini dilakukan atau ditunjukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain. Sedangkan sifat penelitiannya adalah deskriptif analisis yaitu dengan jalan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan apa adanya sesuai dengan permasalahan yang diangkat dan bahan hukum yang diperoleh.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Undang-undang dan Indikasi Geografis Merek menganut asas "first to file" sehingga lebih ditekankan kepada siapa yang mendaftarakan mereknya petama kali ialah yang mendapatkan hak atas merek tersebut, sehingga oleh karenanya, negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan terhadapnya (pemilik merek tersebut), apalagi kepemilikan merek tersebut di dapatkan dengan itikad baik, termasuk dalam hal ini pemilik merek Bensu alias "Bengkel Susu”, yaitu Jessy Handalim.


Ketersediaan

SE.582 HUW t1SE.582 HUW tPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.582 HUW t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.582
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this