Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan barang atau jasa. Dalam syarat/ pengakuan timbulnya hak atas merek bagi kepemilikan merek menurut sistem konstitusi adalah mendaftarkan mereknya pada Direktorat Jendral HKI sebagaimana terdapat UU Merek Nomo…