Hak kekayaan Intelektual merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga memiliki nilai. Dalam perkembangannya, muncul berbagai macam Hak Kekayaan Intelektual yaitu Hak Merek sebagai mana diatur dalam Undang-Und…