Image of Passing Off Sebagai Tindakan Itikad Tidak Baik Dalam Pendaftaran Merek

SKRIPSI PERDATA

Passing Off Sebagai Tindakan Itikad Tidak Baik Dalam Pendaftaran Merek



Perbuatan passing off sebagai tindakan itikad tidak baik dalam pendaftaran merek merupakan perbuatan dengan mencoba membonceng merek terkemuka baik terdaftar maupun tidak terdaftar, dengan contoh kasus merek sinar laut dan sinar laut abadi. UU Tentang Merek dan Indikasi Geografis tepatnya di pasal 21 Ayat (3) menegaskan bahwa Pemohonan ditolak jika diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik
Adapun permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini, yaitu Bagaimana tindakan passing off dalam pendaftaran merek dengan itikad tidak baik? dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap passing off pada merek yang belum terdaftar?, Tujuan penelitian ini, yaitu mengkaji dan membahas perbuatan passing off sebagai tindakan itikad tidak baik dalam pendaftaran merek dan perlindungan hukum terhadap merek yang belum terdaftar. serta jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskritif analitis, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan Undang-undang.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa perbuatan passing off merupakan perbuatan yang tidak baik dalam pendaftaran merek. Serta adanya perlindungan terhadap merek yang belum terdaftar karena telah melekat hak pada diri pemilik merek yaitu hak moral dan hak ekonomi yang seharusnya dihargai dan dihormati keberadaanya walaupun Indonesia menganut sistem konstitutif.


Ketersediaan

SE.680 TUL p1SE.680 TUL pPerpus. Fak. Hukum (3 CD Skripsi Perdata)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.680 TUL p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.680
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this