Pencemaran lingkungan di Teluk Jakarta yang dilakukan oleh pabrik farmasi MEP dengan membuang limbah dan kandungan obat paracetamol pada tanggal 8 November 2021 telah menyebabkan terjadinya pencemaran Teluk Jakarat khususnya di perairan Angke dan Ancol. Oleh sebab itu, pada skirpisi ini akan mengkaji tentang pengaturan perlindungan lingkungan laut dari pencemaran limbah farmasi berdasark…
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) Pasal 28H ayat (1) menyatakan, “Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Selain setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, juga memiliki kewajiban se…
Permasalahan lingkungan telah menjadi salah satu isu penting dalam dunia internasional. Permasalahan lingkungan mencakup banyak hal, salah satunya adalah mengenai pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan bukan hanya terjadi di darat atapun udara, tetapi juga di lautan. Salah satu sumber polutan yang masuk ke laut adalah plastik, yang sangat berbahaya bagi organisme perairan, oleh karena itu…
Padatnya lalu lintas kapal-kapal besar di selat Malaka, sehingga memiliki kemungkinan besar terjadinya tabrakan kapal dan menyebabkan tumpahan minyak ke laut yang berakibat terjadinya pencemaran lingkungan laut. Tentu saja hal ini menimbulkan tanggung jawab negara dan ganti rugi dari pemilik kapal terhadap pihak yang dirugikan atas pencemaran yang terjadi di wilayah perairan Indonesia. Me…
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan, pemerintah dan seluruh unsur masyarakat wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, agar lingkungan hidup Indonesia tetap menjadi sumber daya dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Pembangunan yang saat ini sedang dilaksanakan ol…
Pencemaran laut menjadi masalah bersama bagi bangsa di dunia ini, Laut memiliki sifat yang dinamis mengikuti pergerakan arus laut, dan pencemaran laut dapat menyebar hingga menembus batas antar negara. Sifat pencemaran laut yang dinamis tersebut dapat menjadi masalah internasional. Konvensi hukum laut 1982 meminta setiap negara untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah, mengurangi, dan mengenda…
Pemerintah Kota Ambon, melalui Sekretaris Kota (Sekkot), telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor 660-11/5642/Sekkot pada tanggal 14 Agustus 2018 kepada Resto Planet. Isi surat pemberitahuan, pendiri atau pelaku usaha supermarket dan restoran planet 2000 wainitu diberikan tenggang waktu sampai 17 Agustus 2018 untuk melakukan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan saluran …
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membawa konsekuensi bahwa pejabat pengawas lingkungan hidup daerah adalah wajib melakukan pengawasan terhadap penataan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan hidup. UU tersebut juga berbicara perihal Penegakan hukum yang dapat bersifat preventif. Penga…
Pembukaan Tol Maritim Dunia dapat berdampak terhadap pencemaran lingkungan laut Indonesia yang disebabkan oleh tingginya intensitas serta aktivitas pelayaran dan perdagangan nasional maupun internasional. Pencemaran lingkungan laut disebabkan oleh tumpahan minyak dari operasional kapal, bahan cair berbahaya dan beracun, limbah kotoran, sampah dan gas buangan dari kapal-kapal yang melakukan pela…
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hak asasi manusia yang harus di jaga dan di rawat dengan baik sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi keberlansungan manusia termasuk Makluk hidup di dalamnya sebab dampak pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Germala Borneo Utama telah melanggar apa yang di amanatkan oleh Minamata Convention On Merkuri 2013, Skripsi ini membah…