Diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membawa konsekuensi bahwa pejabat pengawas lingkungan hidup daerah adalah wajib melakukan pengawasan terhadap penataan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan hidup. UU tersebut juga berbicara perihal Penegakan hukum yang dapat bersifat preventif. Penga…