Image of Pencemaran Lingkungan Laut Indonesia Akibat Limbah Farmasi Berdasarkan Pada Konvensi Hukum Laut 1982 Dan Hukum lingkungan 
Indonesia

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Pencemaran Lingkungan Laut Indonesia Akibat Limbah Farmasi Berdasarkan Pada Konvensi Hukum Laut 1982 Dan Hukum lingkungan Indonesia



Pencemaran lingkungan di Teluk Jakarta yang dilakukan oleh pabrik farmasi MEP dengan
membuang limbah dan kandungan obat paracetamol pada tanggal 8 November 2021 telah
menyebabkan terjadinya pencemaran Teluk Jakarat khususnya di perairan Angke dan Ancol. Oleh
sebab itu, pada skirpisi ini akan mengkaji tentang pengaturan perlindungan lingkungan laut dari
pencemaran limbah farmasi berdasarkan UNCLOS 1982 dan penegakan hukum lingkungan bagi
pencemaran limbah farmasi ditinjau dari hukum lingkungan
Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu
melakukan penelitian tentang kaidah-kaidah, norma-norma, dan asas hukum berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Pendekatan yang
digunakan antara lain adalah pendekatan undang-undang (Statute Approach), pendekatan
konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Sedangkan pengumpulan bahan
hukum menggunakan studi kepustakaan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa meskipun UNCLOS 1982 tidak menyebutkan
secara spesifik tentang sumber pencemar yang berasal dari limbah farmasi namun pencemaran
lingkungan laut dari limbah farmasi telah diatur secara eksplisit dalam UNCLOS 1982 Bab XII
yang terdiri dari Pasal 192 – Pasal 237, dimana limbah farmasi dapat diketagorikan kedalam
bahan-bahan yang beracun, berbahaya dan mengganggu atau persisten yang berasal dari sumber
di daratan, dan setiap Negara harus menetapkan peraturan perundang-undangan nasional untuk
mencegah, mengurangi serta mengendalikan pencemaran laut dari sumber di daratan dengan
memperhatikan ketentuan dan standar-standar internasional (Pasal 207). Indonesia telah mengatur
perlindungan lingkungan laut dari pencemaran baik dalam UU No 32 tahun 2014 tentang Kelautan
maupun UU No 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup Khususnya dalam Pasal 59-61
UUPPLH mengenai Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Diatur bahwa setiap
orang dilarang membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup (Pasal 69 huruf (f).
Terhadap pelaku pencemarnya dapat dikenai sanksi mulai dari sanksi administrasi, paksaan
pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan produksi, pembekuan izin lingkungan dan
pencabutan izin lingkungan. hingga sanksi pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).


Ketersediaan

SI.375 APO p1SI.375 APO pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.375 APO p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.375
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this