Pemerintah Kota Ambon, melalui Sekretaris Kota (Sekkot), telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor 660-11/5642/Sekkot pada tanggal 14 Agustus 2018 kepada Resto Planet. Isi surat pemberitahuan, pendiri atau pelaku usaha supermarket dan restoran planet 2000 wainitu diberikan tenggang waktu sampai 17 Agustus 2018 untuk melakukan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan saluran …