Latar Belakang penulisan skripsi ini adalahLembaga Pemasyarakatan atau lebih dikenal sebagai Lapas merupakan tempat untuk membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Namun ironisnya Lembaga Pemasyarakatan dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba…
Lembaga Pemasyarakatan diartikan sebuah institusi dari sub sistem peradilan pidana yaitu yang mempunyai fungsi strategis guna pelaksanaan pidana juga sebagai tempat pembinaan bagi narapidana, sebagaimana yang dimaksud di dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yaitu “suatu tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana, anak didik, pemasyarakatan, klien pemasyarakatan (warga bi…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemberian remisi terhadap narapidana yang dilakukan dengan pertimbangan rawannya penyebaran COVID-19 dalam Lembaga Pemasyarakatan yang sebagian besarnya mengalami kelebihan penghuni. Remisi adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam penulisan ini terdapat…
Perhatian tehadap perempuan menjadi bahasan tersendiri bahkan berbagai produk hukum dan kelembagaan dibentuk untuk memberikan perlindungan tehadap perempuan sebagai pelaku tindak pidana. Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon, kasus pelanggaran hukum yang dominan dilakukan oleh residivis perempuan adalah tindak pidana penipuan. Berdasarkan realitas tersebut maka masalah y…
Secara garis besar tugas pemidanaan ada dua faktor yaitu : pemberian hukuman dan pemberian pembinaan. Artinya di dalam suatu pemberian pembinaan tersirat suatu pemberian hukuman, sistem permasyarakatan yang baik tidak meninggalkan kedua unsur tersebut. Berdasarkan Pasal 12 angka (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan bahwa Dalam rangka pembinaan terhadap Narapidana…
Penjatuhan pidana kepada seseorang dengan menempatkannya kedalam Lembaga Pemasyarakatan pada dasarnya melihat bahwa pidana adalah alat untuk menegakan tata tertib kedalam masyarakat. Tapi pada kenyataannya dalam lembaga pemasyarakatan banyak terjadi kendala dalam melakukan pembinaan pada narapidana karena masih banyak narapidana yang tidak taat pada aturan yang telah di tetapkan. Kare…
Pemidanaan merupakan unsur penting ketiga dalam hukum pidana setelah tindak pidana dan pertanggung jawaban pidana, orang yang berstatus warga binaan pada lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari mempertanggung jawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya. Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana di luar Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kur…
Masalah Peredaran gelap narkotika di Indonesia menunjukan adanya kecenderungan yang terus meningkat, sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Indonesia sebagai tempat transit dalam perdagangan dan peredaran gelap narkotika, tetapi telah menjadi tempat pemasaran dan bahkan telah menjadi tempat untuk produksi gelap narkotika. Hal ini memunculkan m…
Penjara adalah tempat untuk melakukan pembinaan mendidik para tahanan dan Sosialisasi anak. Ada pemandangan hukuman mati Pro (Retensionist) dan kontra dari hukuman mati (abolisionis) pada adanya hukuman mati dan eksekusi. Masalah ini menyebabkan masalah dari aspek regulasi yang menjadi dasar provisi hukuman mati karena hukuman pada semua layanan yang ada tidak ada aturan tertentu. Masalahnya ad…
Lembaga pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan bagi warga binaan, karena seperti yang diketahui bahwa Lembaga Pemasyarakatan mempunyai peran yang sangat penting dalam membina setiap pelaku tindak pidana yang sudah divonis bersalah oleh hakim., maka memunculkan masalah bagaimana Model Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan Residivis Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon” Metode penel…
Pidana penjara adalah suatu bentuk pidana yang berupa perbatasan gerak yang dilakukan dengan menutup pelaku tindak pidana dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tata tertib bagi pelaku tindak pidana, secara konsep seharusnya Narapidana mendapatkan pembinaan yang efektif di Lembaga pemasyarakatan sehingga setelah bebas mereka tidak melakuk…
Narapidana dalam status hukumnya merupakan seseorang yang bersalah (jahat) atas perbuatan yang dilakukannya. Kesalahan masa lalu narapidana janganlah menjadikan masyarakat sekitar memberikan cap (stigma) jahat kepada dirinya. Karena itu mereka tidak boleh kehilangan kontak dengan masyarakat agar merasa sama dengan masyarakat dan tidak mengalami keminderan dalam bergaul nantinya selepas menjalan…
Pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan adalah sebagai jalan keluar untuk membina dan juga untuk mengembalikan narapidana ke jalan yang benar. Pembinaan dan pembimbingan narapidana meliputi program pembinaan dan bimbingan yang berupa kegiatan pembinaan kepribadian dan kegiatan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar narapida…
Cuti Mengunjungi Keluarga atau CMK merupakan jenis hak yang dapat diperoleh seorang warga binaan pemasyarakatan. Jenis hak ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sehingga pasal ini menjadi dasar hukum bagi warga binaan untuk mendapatkan hak tersebut. Namun dalam pelaksanaannya hak cuti mengunjungi keluarga tersebut belum dapat dirasakan…
melaksanakan program pembinaan terhadap para narapidana, dimana melalui program yang dijalankan diharapkan narapidana yang bersangkutan setelah kembali ke masyarakat dapat menjadi warga yang berguna di masyarakat. Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani narapidana …