Image of Pembebasan Bersyarat Sebagai Salah Satu Upaya Pembinaan Warga Binaan (Studi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pembebasan Bersyarat Sebagai Salah Satu Upaya Pembinaan Warga Binaan (Studi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon)



Pemidanaan merupakan unsur penting ketiga dalam hukum pidana setelah tindak
pidana dan pertanggung jawaban pidana, orang yang berstatus warga binaan pada lembaga
pemasyarakatan merupakan bagian dari mempertanggung jawabkan tindak pidana yang telah
dilakukannya. Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana di luar Rumah
Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (duaper tiga)
masa pidananya dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut minimal 9
(sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat tersebut merupakan bagian dari fungsi Rumah
Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan, yang merupakan salah satu dari bagian sistem peradilan
pidana Indonesia, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Selain dari pada kurungan
sebagai sanksi, hal ini menjadi upaya mengembalikan pelaku tindak pidana tidak melakukan
tindak pidana lagi dan kembali menjadi munusia yang memiliki kualitas moral yang baik.
Metode yang digunakan adalah yuridis Empiris dengan pendekatan secara Deskriptif
analitis, dimana peneliti dalam melakukan penelitian lapangan tetap berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan tema penelitian tersebut.
Hasil penelitian sebelum adanya pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana
haruslah ada pembinaan terlebih dahulu terhadap narapidana agar dapat terwujudnya proses
pembebasan bersyarat tersebut. Untuk tercapainya hal tersebut harus melalui beberapa tahap
pembinaan yaitu; Tahap admisi orientasi (0 – 1/3 masa pidana), Tahap asimilasi awal (1/3 –
½ masa pidana), Tahap asimilasi lanjutan (1/2 – 2/3 masa pidana) dan Tahap integrasi (2/3
masa pidana). Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana B-1 atau yang
hukumnya diatas 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan telah menjalani 2/3 dikurangi remisi yang
diperoleh dari masa pidana yang sebenarnya dan harus menjalani pidana sekurang-kurangnya
9 (sembilan) bulan serta telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Hal ini
sejalan dengan tujuan dari lembaga pemasyarakatan itu sendiri yakni memasyarakatkan
kembali Warga Binaan yang melakukan tindak pidana. Salah satu hak narapidana terebut
adalah mendapatkan pembebasan bersyarat.


Ketersediaan

SP.1356 MET p1SP.1356 MET pPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1356 MET p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1356
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this