Cuti Mengunjungi Keluarga atau CMK merupakan jenis hak yang dapat diperoleh seorang warga binaan pemasyarakatan. Jenis hak ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sehingga pasal ini menjadi dasar hukum bagi warga binaan untuk mendapatkan hak tersebut. Namun dalam pelaksanaannya hak cuti mengunjungi keluarga tersebut belum dapat dirasakan…