Pidana penjara adalah suatu bentuk pidana yang berupa perbatasan gerak yang dilakukan dengan menutup pelaku tindak pidana dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua peraturan tata tertib bagi pelaku tindak pidana, secara konsep seharusnya Narapidana mendapatkan pembinaan yang efektif di Lembaga pemasyarakatan sehingga setelah bebas mereka tidak melakuk…