Tanah merupakan sumber terpenting dalam masyarakat hukum adat termasuk masyarakat adat di negeri kabauw maluku tengah demikian pentingnya tanah bagi masyarakat sehingga kerap kali menimbulkan sengketa di antara masyarakat hukum adat itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis. Sumber data penelitian meliputi sumber data primer dan sumber dat…
Masyarakat Hukum adat di indonesia merupakan bagian dari masyarakat Hukum indonesia yang dalam perkembanganya Zaman masyarakat hukum adat dalam hukum positif indonesia mendapat pengakuan, serta penghormatan terhadap hak-haknya.namun dalam kenyatanya banyak terjadi pelangaran terhadap hak – hak dari masyarakat Hukum adat tersebut.Pelangaran terhadap hak –hak masyarakat hukum adat d…
Pengaturan tanah di Indonesia yang secara yuridis diatur dalam UndangUndang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peratutan Dasar Pokok Agraria (UUPA), Ketentuan tentang kepastian hukum hak atas tanah ini diatur oleh Peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, Kemudian disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun sengketa t…
Transaksi tanah adat dalam persekutuan masyarakat adat masih banyak terjadi kasus sengketa atas tanah adat, tentunya cara penyelesaian yang dipilih oleh masyarakat adat bertujuan untuk dapat dengan mudah menyelesaikan sautu sengketa/masalah yang dihadapi, sehingga penulis melakukan penelitian dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa dengan kedua cara (litigasi da…
Tanah telantar berawal dari adanya pemberian hak atas tanah kepada orang-perorangan maupun badan hukum. Dengan adanya pemberian hak maka kewenangan negara dibatasi untuk penguasaan. Hal ini, berarti setiap pemegang hak dapat menggunakan tanahnya sesuai amanat Pasal 20 – Pasal 45 UU No. 5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksana lainnya. Hal ini dikecualikan jika pemegang hak atas tanah ti…
Jual beli tanah pada prinsipnya merupakan suatu perjanjian baik dalam bentuk Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli maupun dalam bentuk Akta Jual Beli dimana pihak yang mempunyai tanah berjanji dan mengikatkan diri untuk menyerahkan haknya atas tanah yang bersangkutan kepada pihak pembeli, baik terhadap tanah hak milik pribadi maupun terhadap Tanah warisan. Tanah warisan adalah tanah yang …
MenurutPasal 832 ayat (1) KUHPerdata,yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang diluar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, selanjutnya dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata Ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Oleh karen…
Masuknya ketentuan BPJS sebagaimana yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 sebagai syarat peralihan hak atas tanah ditengah masyarakat menuai beberapa kontroversi serta kritikan, sebab hal ini tidak ada kaitannya antara jual beli tanah dengan BPJS kesehatan. Pemerintah seharusnya meningkatkan transparansi pengelolaan dan pelayanan BPJS kesehatan jika ingin menarik masyarakat menjadi…
Tanah adat yang merupakan hak dari persekutuan hukum adat atas wilayahnya termasuk segala sesuatu (kekayaan) yang ada diatasnya. Adanya Permasalahan karena meningkatnya kebutuhan atas tanah untuk pembangunan sehingga tanah adat dipergunakan demi kepentingan pembangunan sehingga berakibat keberadaan masyarakat lokal semakin terpinggirkan. Dalam perkembangannya semakin banyak pembanguna…
Berdasarkan hukum adat perjanjian jual beli tanah merupakan perjanjian yang bersifat riil adalah sah, namun terkait dengan jual beli tanah seharusnya dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, agar objek tanah tersebut dapat didaftarkan untuk memperoleh hak milik, bukan dilakukan melalui perjanjian di bawah tangan dengan bukti kwitansi dan surat pernyataan sebagai dasar telah terjadi perbu…
Penelitian ini bertujuan untuk membahas Penguasaan dan Kepemilikan Hak Atas Tanah oleh Masyarakat Adat di Kepulauan Kei, pengaturan penegakkan hukum adat Larvul Ngabal terkait kepemilikan hak atas tanah serta kendala dalam penegakan hukum adat Metode penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif, Tipe penelitian secara yuridis normatif melakukan kajian yang berasal dari baha…
Negara Indonesia memiliki luas tanah yang cukup luas namun masih terdapat banyak tanah terlantar yang tidak jelas pemanfaatannya. Tanah-tanah terlantar ini tersebut cenderung dimanfaatkan hanya sebagai objek spekulasi. Oleh karena itu melalui penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan badan bank tanah dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum berdasarkan peraturan pemerintah …
Dalam melakukan suatu pengadaan tanah untuk kepentingan umum, para pihak yang melakukan pengadaan tanah ini mempunyai peranannya masing-masing untuk memenuhi syarat-syarat sahnya suatu persetujuan yang dilakukan oleh mereka sebagaimana termuat dalam pasal 5 UUPA. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam…
Dalam rangka menjamin kepastian hak dan kepastian hukum atas tanah, maka pendaftaran tanah perlu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPA, menyatakan bahwa: “untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Penelitian ini bertujuan un…
Keabsahan kepastian penerbitan sertifikat hak atas tanah pada kawasan wilayah pesisir pantai berdasarkan peraturan perundang-undangan hanya dapat dibrikan kapeda masyarakat hukum adat setempat berdasarkan latar belakang sejarah yang telah menetap selama bertahun-tahun, namun dalam kenyataan pemberian hak atas tanah pada masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir pantai yang terjadi saat i…
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan dasar untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi atau diluar Pengadilan, dalam masyarakat adat Negeri Pelauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah mengenal sumpah adat sebagai sistim penyelesaian sengketa tanah secara adat. Jadi tradisi adat yang dilakukan …
Tanah dan pembangunan merupakan dua entitas yang tidak dapat dipisahkan, karena tidak ada pembangunan tanpa tanah. Setiap pembangunan pasti memerlukan tanah. Hubungan pembangunan dengan tanah bukan hanya melingkupi aspek ekonomis namun juga politik. Peralihan hak atas tanah merupakan pindahnya hak atas tanah dari satu pihak kepada pihak lain, baik karena adanya perbuatan hukum yang diseng…
Penguasaan atas tanah secara fisik merupakan salah satu faktor utama dalam rangka pemberian hak atas tanahnya. Sengketa atas tanah sering timbul dalam kehidupan masyarakat antara lain disebabkan adanya masalah yang ada dalam hak atas tanah itu sendiri. Dalam menangani permasalahan tersebut salah satu cara menyelesaikan sengketa pertanahan yaitu melalui jalur Litigasi namun dalam penera…
Terdapat permasalahan tanah yang terjadi di masyarakat dan dikirimkan kepada lembaga Badan Pertanahan Nasional, dimana diterbitkannya suatu sertifikat oleh kantor Badan Pertanahan Nasional namun, mengalami kecacatan pada bagian status kepemilikan yang lebih dari satu pemilik yang memiliki kewenangan atau tumpang tindih hak dalam menguasai suatu bidang tanah baik sebagian atau keseluruha…
Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Terbitnya Sertifikat dalam rangka kegiatan pendaftaran tanah agar pemegang hak dapat menjadikan sertifikat sebagai tanda bukti kepada pemegang hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penelitian …