Tanah telantar berawal dari adanya pemberian hak atas tanah kepada orang-perorangan maupun badan hukum. Dengan adanya pemberian hak maka kewenangan negara dibatasi untuk penguasaan. Hal ini, berarti setiap pemegang hak dapat menggunakan tanahnya sesuai amanat Pasal 20 – Pasal 45 UU No. 5 Tahun 1960 dan peraturan pelaksana lainnya. Hal ini dikecualikan jika pemegang hak atas tanah ti…