Pengaturan tanah di Indonesia yang secara yuridis diatur dalam UndangUndang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peratutan Dasar Pokok Agraria (UUPA), Ketentuan tentang kepastian hukum hak atas tanah ini diatur oleh Peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, Kemudian disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun sengketa t…