Keabsahan kepastian penerbitan sertifikat hak atas tanah pada kawasan wilayah pesisir pantai berdasarkan peraturan perundang-undangan hanya dapat dibrikan kapeda masyarakat hukum adat setempat berdasarkan latar belakang sejarah yang telah menetap selama bertahun-tahun, namun dalam kenyataan pemberian hak atas tanah pada masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir pantai yang terjadi saat i…