Berdasarkan hukum adat perjanjian jual beli tanah merupakan perjanjian yang bersifat riil adalah sah, namun terkait dengan jual beli tanah seharusnya dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah, agar objek tanah tersebut dapat didaftarkan untuk memperoleh hak milik, bukan dilakukan melalui perjanjian di bawah tangan dengan bukti kwitansi dan surat pernyataan sebagai dasar telah terjadi perbu…