Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Buku III KUHPerdata tentang Perikatan mengatur tentang hubungan perjanjian yang melibatkan antara satu pihak dan pihak lainnya agar mendapatkan suatu kepastian hukum atas kerugian yang akan dialami dikemudian hari, namun dalam kasus gangguan jaringan pada layanan Indihome PT. Telkom, mengalami gangguan internet p…
Pasal 1 ayat 1, dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang yang menyebutkan bahwa: “Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah”. Dan “Uang adalah alat pembayaran yang sah”.Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki mata uang sebagai salah satu…
Usaha air minum isi ulang adalah usaha yang berskala menengah dengan kualitas pelayanan pencucian dan pembilasan wadah penampung air minum yang bersih, sehat, dan layak dikonsumsi. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum (Permenkes Nomor 492 Tahun 2010), dalam Pasal 4 ayat (1) Permenkes Tahun 2010 disebutkan “…
UU. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 Ayat 1 dan 2 yang mengatur, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsikan barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau perdagangankan. Dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 96 ayat 1, Pasal 97 ayat 1 dan Pasal 98 ayat 1 menjelaskan tent…
Perlindungan konsumen terhadap promosi diskon yang tidak sesuai ialah hak konsumen yang dilindungi dalm undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang melarang pelaku usaha untuk tidak memberikan potongan harga yang tidak sesuai kepada konsumen agar tidak merugikan konsumen. Jenis Penelitan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tipe penulisan deskriptif a…
Saat ini, kebanyakan minyak goreng yang beredar cenderung dipatok dengan harga lama atau di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah beberapa waktu lalu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan pernah menjelaskan, pelaku usaha yang terbukti menimbun minyak goreng terancam pidana penjara dan denda. Penimbun minyak goreng dapat dikenai …
Salah satu hak konsumen sebagaimana di atur dalam Pasal 4 UndangUndang perlindungan konsumen adalah hak atas kenyamanan. Konsumen sebagai pengguna jasa restoran termasuk di dalamnya juga ada penyandang disabilitas yang berhak atas aksesibilitas sebagaimana di atur dalam Pasal 18 UndangUndang penyandang disabilitas. Tetapi kenyataan, yang terjadi bahwa masih banyak restoran di kota Ambon…
Kesehatan merupakan unsur penting dalam kehidupan manusia. Salah satu faktor pendukung kesehatan adalah obat yang digunakan. Dalam praktek pelaku usaha obat seringkali secara melawan hukum mengedarkan obat-obatan dengan mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) yang fiktif (palsu) untuk tujuan mengelabui konsumen seolaholah obat tersebut telah memiliki izin edar. Perbuatan pelaku usaha tersebut…
Pada masa sekarang ini, perjanjian yang memuat klausula baku antara konsumen dengan pelaku usaha dapat dengan mudah kita temukan. Harus diakui bahwa klausula baku sangat membantu kelancaran perdagangan. Namun hal ini menutup proses negosiasi antara konsumen dengan pelaku usaha sehingga memungkinkan bagi pelaku usaha untuk mengalihkan tanggung jawabnya. Untuk itu, Undang-Undang Perlind…
Akibat Hukum wanprestasi pelaku usaha jasa laundry terhadap kerugian kosumen. Usaha laundry yang seharusnya diharapkan untuk memperingan pekerjaan dalam hal mencuci dan menyetrika pakaian kenyataanya tidak demikian. Banyak sekali kasus yang terjadi yang merugikan konsumen sebagai pengguna jasa. Kerugian yang sering sekali dialami oleh pengguna jasa laundry ini seperti kehilangan atau rusak beru…
Wifi merupakan hotspot tanpa kabel yang biasa digunakan masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas dengan orang-orang diseluruh dunia. Permasalahan yang terjadi adalah Rita Mawara selaku konsumen memiliki itikad tidak baik untuk mengambil jaringan wifi tanpa hak dengan menggunakan aplikasi pemindai QR-Code telepon genggam Xiaomi yang mengakibatkan kerugian bagi Sammy Talanila sebagai Pe…
Kosmetik merupakan kebutuhan harian yang di butuhkan oleh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, terutama kaum remaja perempuan dan wanita dewasa yang ingin tampil menarik dan cantik. Apabila pelaku usaha kosmetik dengan sengaja memberikan informasi yang tidak benar dan memproduksi, mengedarkan kosmetik ilegal, maka konsumen yang akan dirugikan. Apabila Pelaku usaha sudah melakukan kesalah…
Pemerintah Kota Ambon, melalui Sekretaris Kota (Sekkot), telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor 660-11/5642/Sekkot pada tanggal 14 Agustus 2018 kepada Resto Planet. Isi surat pemberitahuan, pendiri atau pelaku usaha supermarket dan restoran planet 2000 wainitu diberikan tenggang waktu sampai 17 Agustus 2018 untuk melakukan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan saluran …
Dalam era globalisasi perkembangan komunikasi dan informasi berjalan pesat yang tak jarang menimbulkan masalah termaksud kebutuhan masyarakat mengenai informasi produk yang tertera pada label atau iklan susu kental manis (SKM). Hal ini terjadi karena label atau iklan produk susu kental manis (SKM) yang menganjurkan kepada anak-anak agar mengkonsumsi SKM 2 kali sehari, tetapi pada kenyataannya i…
Penelitian dalam skripsi ini mengkaji tentang bagaimana tanggung jawab pelaku usaha rumah bernyanyi atau karaoke keluarga terhadap video klip dewasa yang ditayangkan oleh konsumen yang masih di bawah umur. Dewasa ini telah ada undang-undang yang mengatur mengenai pornografi dan kewajiban tiap untuk melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornogra…
Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak kecuali pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga yang tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pasal 1 Angka 3 UUD NRI Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 1, Pasal 7 Huruf a), Peraturan Kepala BPOM Nomor : Hk 03 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Se…
tradisional Maluku yang diolah dari bahan dasar sagu seperti bagea, serut, bagea kenari, sagu lempeng, sagu tumbu yang dijumpai dipasar tradisional maupun pusat ole-ole belum melakukan pendaftan merek, dan tidak mengggunakan fungsi merek, sebagai tanda pengenal, sarana promosi, dan jaminan atas produk yang diproduksi karena minimnya pengetahuan bahkan tidak mengetahui sama sekali tentang kekaya…
Ketika dalam melakukan pemasangan indovision atau top televisi prabayar sering terjadi pelanggaran hak-hak konsumen dimana proses pemasangannnya terlambat dan tidak memberikan kenyamanan terhadap konsumen. Pelanggaran terhadap hak konsumen disebabkan beberapa faktor, diantaranya faktor sikap pelaku usaha yang sering memandang konsumen sebagai pihak yang mudah diekploitasi dan dipengaruhi untuk …
Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan / menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut, dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 pasal 19 “ Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan , pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengko…
Kosmetik telah menjadi kebutuhan pokok bagi manusia, khususnya kaum wanita yang selalu ingin tampil cantik. Keingian seorang wanita untuk selalu tampil cantik banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang beriktikad tidak baik. Saat ini banyak beredar kosmetik illegal yang tidak mencantumkan izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), khususnya di Kota Ambon. Didalam Undang-Undang Nomor…