UU. No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 19 Ayat 1 dan 2 yang mengatur, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsikan barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau perdagangankan. Dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 96 ayat 1, Pasal 97 ayat 1 dan Pasal 98 ayat 1 menjelaskan tent…