Salah satu hak konsumen sebagaimana di atur dalam Pasal 4 UndangUndang perlindungan konsumen adalah hak atas kenyamanan. Konsumen sebagai pengguna jasa restoran termasuk di dalamnya juga ada penyandang disabilitas yang berhak atas aksesibilitas sebagaimana di atur dalam Pasal 18 UndangUndang penyandang disabilitas. Tetapi kenyataan, yang terjadi bahwa masih banyak restoran di kota Ambon…