Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak kecuali pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga yang tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pasal 1 Angka 3 UUD NRI Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 1, Pasal 7 Huruf a), Peraturan Kepala BPOM Nomor : Hk 03 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Se…