Latar Belakang penulisan skripsi ini adalahLembaga Pemasyarakatan atau lebih dikenal sebagai Lapas merupakan tempat untuk membina narapidana agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Namun ironisnya Lembaga Pemasyarakatan dijadikan sebagai tempat peredaran narkoba…
Narkotika tentunya menjadi musuh bangsa kita dalam hal mencetak generasi penerus bangsa yang sehat dan bebas dari narkotika.Penanganan tindak pidana narkotika perlu kordinasi antar lembaga penegak hukum.Dari pendekatan empirik yang dikaitkan dengan etimologi, koordinasi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang sederajatuntuk saling memberi informasi dan menga…
Peraturan Polri tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana khususnya dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika yang merupakan wujud kewenangan Polri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan membahas mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara tindak pidana narkotika pada tahapan penyidikan dengan pe…
Penelitian dalam skripsi ini mengkaji tentang Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi lemahnya penegakan hukum tindak pidana narkotika oleh BNN Provinsi Maluku. Mengingat bahwa Maluku adalah Provinsi dengan wilayah kepulauan, dibangunlah satu kantor utama di Provinsi Maluku untuk bersama- sama dengan Polda menangani berbagai kasus tindak pidana narkoba di dalam Provinsi Maluku yaitu Badan…
Masalah double track system dalam sistem pemidanaan merupakan masalah yang selalu mengalami perubahan dan menjadi perdebatan dikalangan para ahli hukum pidana. Perdebatan yang terjadi adalah seputar pertanyaan mengenai apa yang menjadi tujuan dan manfaat pemidanaan itu (hakikat pemidanaan). Adapun Tujuan Penilitian ialah Menganalisis dan membahas bentuk penerapan Double Track system da…
Pasal 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan penerapan pemidanaan yang lebih bersifat membina dan melindungi terhadap anak pelaku tindak pidana. Anak Tindak pidana narkotika merupakan masalah yang terus meningkat serta membahayakan ma…
Penanganan Tindak Pidana Narkotika di Kepulauan Aru mengalami kendala bentuk wilayah hukum kepulauan dan sarana prasarana seperti pemeriksaan labotorium barang bukti sitaan yang harus sudah ada hasil 3 x 24 Jam. Tujuan penelitian Menganalisa dan membahas tentang proses penyidikan Tindak Pidana Narkotika di kabupaten Kepulan Aru. Menganalisa dan membahas tentang akibat hukum yang terjadi…
Upaya non penal yang paling strategis adalah segala upaya untuk menjadikan masyarakat sebagai lingkungan sosial dan lingkungan hidup yang sehat (secara materiil dan immateriil) dari faktor-faktor kriminogen. Ini berarti, masyarakat dengan seluruh potensinya harus dijadikan sebagai faktor penangkal kejahatan atau faktor “antikriminogen” yang merupakan bagian integral dari keseluruhan po…
Tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana khusus.Sebagaimana tindak pidana khusus, hakim diperbolehkan untuk menghukum dua pidana pokok sekaligus pada umumnya hukuman badan dan pidana denda. Hukuman badan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara. Tujuannya agar pemidanaan itu memberatkan pelakunya supaya kejahatan dapat ditanggulangi di masyarakat, karena tin…
Penenelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan membahas pemberian rehabilitasi bagi pengguna sebagai upaya pencegahan penggunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan dengan jenis penelitian yuridis Normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi ke…
Masalah Narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan bahan Adiktif lainnya) adalah masalah Nasional yang mengancam tercapainya tujuan Negara dan merusak Generasi Bangsa Indonesia, karena penyalahgunaannya akan berdampak negatif terhadap kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara. Penggunaan Narkotika menyebabkan seseorang akan kecanduan (Adiksi), Narkotika merupakan Obat yang Berbahaya, yang dapat mem…
baharui dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu adanya dekriminalisasi para pelaku penyalahgunaan narkotika.Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Berdasarkan hasil pembahasan bahwa hakim dalam pertimbangan hukum untuk menerapkan pasal 127 UndangUndang Narkotika masih berperspek…
Masalah Peredaran gelap narkotika di Indonesia menunjukan adanya kecenderungan yang terus meningkat, sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Indonesia sebagai tempat transit dalam perdagangan dan peredaran gelap narkotika, tetapi telah menjadi tempat pemasaran dan bahkan telah menjadi tempat untuk produksi gelap narkotika. Hal ini memunculkan m…
Tindak pidana narkotika berkembang sangat pesat dalam diri semua kalangan. Hal tersebut menjadi ancaman serius terhadap generasi-generasi penerus bangsa jika narkotika tersebut disalahgunakan dalam penggunaannya. Oleh karena itu diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika dan upaya pemberantasan peredaran gelap, dan juga meningkat kemajuan perkembangan komunikasi, informasi dan tra…
Putusan No. 185/Pid.Sus/2019/PNAmb dan Putusan No.208/Pid.Sus/2018/PNAmb berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Rumusan norma yang berkaitan dengan ancaman pidana bersifat maksimum, menimbulkan terjadinya disparitas putusan hakim terhadap kedua putusan tersebut. Disparitas dapat menimbulkan rasa ketidakadilan (keadilan substantif) bagi terpidana. Rumusan masalahnya adalah…
KUHP tentang Penyertaan menyatakan Penyertaan untuk melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP seorang kurir dapat dikualifikasi sebagai pelaku turut serta. Penyertaan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengaturan hukum terhadap narkotika di indonesia. Narkotika yang telah diproses sesuai dengan ketentuan-ketentuan pertang…
Masalah narkotika di Indonesia merupakan masalah yang sangat mengkhatirkan karena posisi Indonesia saat ini tidak hanya sebagai daerah transit maupun pemasaran narkotika, melainkan sudah menjadi daerah produsen narkotika. oleh karena itu Polisi Sebagai Aparat Penegak Hukum harus menuntas pengedaran narkotika di indonesia, Namun dalam kenyataannya ada saja anggota polisi yang terjerat narkoba ba…
Kepolisian mempunyai tempat khusus untuk menyimpan benda sitaan penyidikan yaitu Dittahti untuk mempermudah proses administrasi peradilan, namun demikian dalam sejumlah perkara tindak pidana narkotika saat ini, barang bukti yang disita dari terdakwa tidak disimpan di tempat penyimpanan Kepolisian yang seharusnya yaitu Dittahti melainkan disimpan sendiri oleh penyidik di tempat–tempat yan…
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya atau Narkoba semakin banyak terjadi, di Indonesia penyalahgunaan Narkotika memiliki konsekuensi yuridis yang terakomodir di dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki batasan ancaman pidana Minimum Khusus. Penulisan ini berkaitan dengan kasus penyalahgunaan Narkotika yakni tanpa hak melawan hukum memberik…
Maraknya peredaran narkotika yang melibatkan anak sebagai penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian serius baik dari pemerintah, penegak hukum dan masyarakat. Anak yang melakukan tindak pidana harus tetap memperoleh perlindungan hukum demi kepentingan terbaik bagi anak. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terha…