Peraturan Polri tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana khususnya dalam penyelesaian perkara tindak pidana narkotika yang merupakan wujud kewenangan Polri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan membahas mekanisme dan prosedur penyelesaian perkara tindak pidana narkotika pada tahapan penyidikan dengan pe…
Penelitian dalam skripsi ini mengkaji tentang Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi lemahnya penegakan hukum tindak pidana narkotika oleh BNN Provinsi Maluku. Mengingat bahwa Maluku adalah Provinsi dengan wilayah kepulauan, dibangunlah satu kantor utama di Provinsi Maluku untuk bersama- sama dengan Polda menangani berbagai kasus tindak pidana narkoba di dalam Provinsi Maluku yaitu Badan…
Masalah double track system dalam sistem pemidanaan merupakan masalah yang selalu mengalami perubahan dan menjadi perdebatan dikalangan para ahli hukum pidana. Perdebatan yang terjadi adalah seputar pertanyaan mengenai apa yang menjadi tujuan dan manfaat pemidanaan itu (hakikat pemidanaan). Adapun Tujuan Penilitian ialah Menganalisis dan membahas bentuk penerapan Double Track system da…
Pasal 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memberikan penerapan pemidanaan yang lebih bersifat membina dan melindungi terhadap anak pelaku tindak pidana. Anak Tindak pidana narkotika merupakan masalah yang terus meningkat serta membahayakan ma…
Penanganan Tindak Pidana Narkotika di Kepulauan Aru mengalami kendala bentuk wilayah hukum kepulauan dan sarana prasarana seperti pemeriksaan labotorium barang bukti sitaan yang harus sudah ada hasil 3 x 24 Jam. Tujuan penelitian Menganalisa dan membahas tentang proses penyidikan Tindak Pidana Narkotika di kabupaten Kepulan Aru. Menganalisa dan membahas tentang akibat hukum yang terjadi…
Upaya non penal yang paling strategis adalah segala upaya untuk menjadikan masyarakat sebagai lingkungan sosial dan lingkungan hidup yang sehat (secara materiil dan immateriil) dari faktor-faktor kriminogen. Ini berarti, masyarakat dengan seluruh potensinya harus dijadikan sebagai faktor penangkal kejahatan atau faktor “antikriminogen” yang merupakan bagian integral dari keseluruhan po…
Tindak pidana narkotika merupakan tindak pidana khusus.Sebagaimana tindak pidana khusus, hakim diperbolehkan untuk menghukum dua pidana pokok sekaligus pada umumnya hukuman badan dan pidana denda. Hukuman badan berupa pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara. Tujuannya agar pemidanaan itu memberatkan pelakunya supaya kejahatan dapat ditanggulangi di masyarakat, karena tin…
Penenelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan membahas pemberian rehabilitasi bagi pengguna sebagai upaya pencegahan penggunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan dengan jenis penelitian yuridis Normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi ke…
Masalah Narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan bahan Adiktif lainnya) adalah masalah Nasional yang mengancam tercapainya tujuan Negara dan merusak Generasi Bangsa Indonesia, karena penyalahgunaannya akan berdampak negatif terhadap kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara. Penggunaan Narkotika menyebabkan seseorang akan kecanduan (Adiksi), Narkotika merupakan Obat yang Berbahaya, yang dapat mem…
baharui dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu adanya dekriminalisasi para pelaku penyalahgunaan narkotika.Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Berdasarkan hasil pembahasan bahwa hakim dalam pertimbangan hukum untuk menerapkan pasal 127 UndangUndang Narkotika masih berperspek…