baharui dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu adanya dekriminalisasi para pelaku penyalahgunaan narkotika.Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Berdasarkan hasil pembahasan bahwa hakim dalam pertimbangan hukum untuk menerapkan pasal 127 UndangUndang Narkotika masih berperspek…