Kemajuan teknologi informasi, khususnya media sosial, telah memberikan dampak signifikan dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam aspek komunikasi dan transaksi. Namun, perkembangan ini juga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindak pidana penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan yuridis terhadap tindak pidana penipuan melalui media sosial deng…
Pertanggungjawaban menjadi kewajiban seseorang, telah melekat bagi siapapun yang melawan hukum atas perbuatannya guna terciptanya bentuk pertanggungjawaban pidana yang melanggar norma hukum, yang telah diatur dalam Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) Pasal 55 ayat (1) setiap perbuatan pidana yang diatur dalam undang-undang dapat dimintai pertanggungjawaban secara perseorangan bila seseo…
Ujaran kebencian itu sendiri adalah suatu tindakankomunikasi yang dilakukan oleh individu atau kelompok berupa hasutan atau penghinaan terhadap individu atau kelompok lain dalam berbagai hal seperti ras, warna kulit, kulit, jeniskelamin, disabilitas, orientasi seksual, kebangsaan, agama. dan lain-lain. Maraknyaujaran kebencian di Kota Ambon umunya oleh kalangan remaja sampai orang dewasa …
Teknologi merupakan sesuatu yang bersifat netral, dalam hal ini diartikan bahwa teknologi itu bebas, teknologi tidak dapat dilekati sifat baik dan jahat akan tetapi pada perkembangannya kehadiran teknologi menggoda pihak-pihak yang berniat jahat atau untuk menyalahgunakannya, dengan demikian teknologi biasa dikatakan juga merupakan faktor kriminogen yaitu faktor yang menyebabkan timbuln…
Internet membawa perekonomian dunia memasuki babak baru yang lebih populer dengan istilah digital economic atau ekonomi digital. Keberadaannya ditandai dengan semakin maraknya kegiatan perekonomian yang memanfaatkan internet sebagai media komunikasi. Perdagangan misalnya, semakin banyak mengandalkan perdagangan elektronik atau electronic commerce (ecommerce) sebagai media transaksi. Kema…
Kemajuan teknologi informasi bermula dari revolusi industri merupakan pengimplementasian ide manusia secara terbuka sehihngga dapat berekspresi dan berkreatfitas, hingga menemukan ruang perjumpaan lain atau biasa disebut dunia maya yang didasari atas perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi informasi dan komunikasi …
Penipuan dalam jual beli akun permainan game online, menjadi kewajiban hukum untuk meluruskannya demi terciptanya masyarakat tertib beradab dan untuk berusaha mencegah kelakuan anti sosial, yakni kelakuan yang bertentangan dengan asas-asas ketertiban sosial dan hukum. Supaya masalah penyalahgunaan teknologi ini tidak menjadi keresahahan sosial dan merugikan bagi masyarakat. Masalah dal…
Unsur “muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana, khususnya dalam BAB XVI tentang Penghinaan. Pasal 310 Pasal ini memberikan dasar pemahaman atau esensi mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, yaitu tindakan menyerang kehor…
Latar belakang dilakukannya penelitian ini dikarenakan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang menghasilkan berbagai produk media sosial seperti instagram, facebook, twitter, serta whatsapp yang ditujukan untuk memberikan kemudahan dalam berkomunikasi antara satu orang atau lebih. Penyampaian informasi yang dapat disalurkan secara langsung ini ternyata juga mempuny…
Kasus penipuan berkedok investasi terus berulang bahkan sekarang ini yang terjadi adalah semakin lama semakin banyak terjadi kasus penipuan berkedok investasi dengan modus-modus yang semakin canggih yaitu dengan melalui sistem online. Terdapat kasus yang menarik pada wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Timur yang mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet hampir Rp 750.000.000.000 …
Kekerasan berbasis gender terjadi di media sosial meningkat dari tahun ke tahun berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan. Istilah kekerasan berbasis gender terdapat dalam hasil ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, namun belum ada upaya yang tepat dalam menanggulangi kekerasan berbasis gender di media sosial. Adapun permasalahan yang ingin …
Penyebaran berita bohong merupakan suatu pemberitaan yang tidak benar atau tidak sesuai fakta, sebuah pemberitaan palsu dalam suatu upaya untuk menipu atau mengakali pendengar atau pembaca untuk mempercayai suatu pemberitaan yang disebar luaskan melalui media sosial. Maraknya penyebaran berita bohong di media sosial menjadi meresahkan masyarakat karena sulit untuk mengidentifikasi kebenaran dar…
Kejahatan dengan menggunakan sosial media yang booming pada masa ini adalah body shaming. Body shaming atau mempermalukan bentuk tubuh orang lain bukan lagi menjadi hal baru dan tabu di Indonesia. Body shaming adalah istilah yang merujuk kepada kegiatan mengkritik dan mengomentari secara negatif terhadap fisik atau tubuh orang lain atau tindakan mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (…
Salah bentuk kejahatan memperlihatkan atau mempetontonkan hal-hal yang berkaitan tentang kesusilaan, dalam hal ini ialah mempublikasikan foto dan/atau video korban kecelakaan lalu lintas di media sosial secara vulgar atau terang-terangan. Hal ini dapat terlihat memperihatinkan, karena foto dan/atau video tersebut bias menimbulkan trauma tersendir bagi korban kecelakaan tersebut atau keluarg…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan membahas pengaturan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di media sosial dan bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di media sosial Adapun jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif, tipe penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum…
Makar merupakan yang menentang pemerintahan dengan maksud untuk pemerintah yang sah. Makar (aanslag) sesuatu perbuatan dianggap ada, apabila niat pembuat kejahatan sudah ternyata dengan dimulainya melakukan perbuatan itu menurut maksud Pasal 53. Dalam KUHP makar disebutkan pada pasal 104 makar dilakukan dengan niat untuk membunuh presiden atau wakil presiden dengan maksud untuk merampas kemerde…
Penegakan hukum secara luas maupun sempit tentunya mempengaruhi keefektifan suatu keberlakuan hukum dalam pemberi efek jera kepada subjek hukum. Ius constituendum (hukum positif) di indonesia tentu dengan sistem hukum yang diatur sedemikian rupa berdasarkan prinsip-prinsip hukum umum tentu tidak menutup kemungkinan kepada subjek hukum untuk membuat pelanggaran dan kejahatan, hal ini dikarenakan…
Penelitian ini dilatar belakangi oleh Salah satu permanfaatan teknologi informatika dengan munculnya berbagai macam situs jejaring sosial (media sosial) seperti facebook, twitter, path, instagram, dan lain-lain. Kejahatan yang perlu mendapatkan perhatian serius pada saat ini yaitu konten-kenten yang beredar melalui media sosial seperti ujaran kebencian (Hate Speech), Tindakan komunikasi ya…