Image of Analisis Perbuatan Makar Dalam Bentuk Pengancaman Presiden dan Wakil Melalui Media Sosial dan Proses Pembuktiannya

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Analisis Perbuatan Makar Dalam Bentuk Pengancaman Presiden dan Wakil Melalui Media Sosial dan Proses Pembuktiannya



Makar merupakan yang menentang pemerintahan dengan maksud untuk pemerintah yang sah. Makar (aanslag) sesuatu perbuatan dianggap ada, apabila niat pembuat kejahatan sudah ternyata dengan dimulainya melakukan perbuatan itu menurut maksud Pasal 53. Dalam KUHP makar disebutkan pada pasal 104 makar dilakukan dengan niat untuk membunuh presiden atau wakil presiden dengan maksud untuk merampas kemerdekaannya atau hendak menjadikan mereka itu tidak cakap memerintah. Dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara dua puluh tahun. Pengancaman merupakan hal yang menakut-nakuti seseorang secara langsung maupun tidak langsung. Terdapat pada Pasal 45b setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tujuan dari penelitian ini adalah mengkaji dan menganalisis penerapan unsur-unsur pasal tentang Makar dan Pengancaman terhadap Kepala Negara melalui Media Sosial. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode kepustakaan dan kemudian data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif sehingga menggunakan hasil yang diharapkan dan kesimpulan atas permasalahan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur, diancam dengan hukuman mati penjara dalam pasal 104 KUHP ini terdapat dua unsur yaitu: 1. Makar, 2. Dengan maksud membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden. Berkaitan juga dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Pasal 45b Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-undang No 11 Tahun 2008 yang di dalamnya terdapat empat unsur yaitu :1. Kesalahan, 2. Melawan Hukum, 3. Perbuatan, 4. Objek ( Informasi Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditunjukan secara pribadi.


Ketersediaan

SP.1318 SIM a1SP.1318 SIM aPerpus. Fak. Hukum (4 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1318 SIM a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1318
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this