Makar merupakan yang menentang pemerintahan dengan maksud untuk pemerintah yang sah. Makar (aanslag) sesuatu perbuatan dianggap ada, apabila niat pembuat kejahatan sudah ternyata dengan dimulainya melakukan perbuatan itu menurut maksud Pasal 53. Dalam KUHP makar disebutkan pada pasal 104 makar dilakukan dengan niat untuk membunuh presiden atau wakil presiden dengan maksud untuk merampas kemerde…