Image of Kajian Hukum Pidana Dalam Penipuan Jual Beli Akun Permainan Online Melalui Media Sosial

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Hukum Pidana Dalam Penipuan Jual Beli Akun Permainan Online Melalui Media Sosial



Penipuan dalam jual beli akun permainan game online, menjadi kewajiban
hukum untuk meluruskannya demi terciptanya masyarakat tertib beradab dan
untuk berusaha mencegah kelakuan anti sosial, yakni kelakuan yang bertentangan
dengan asas-asas ketertiban sosial dan hukum. Supaya masalah penyalahgunaan
teknologi ini tidak menjadi keresahahan sosial dan merugikan bagi masyarakat.
Masalah dalam penulisan ini antara lain apakah penipuan dalam jual beli
akun permainan online dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan.
Selain dari pada itu, dapatkah pelaku penipuan jual beli akun permainan online
dimintai pertanggungjawaban pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk
mengkaji dan menjelaskan penipuan dalam jual beli akun permainan online dapat
dikualifikasikan sebagai pelaku tindak pidanan, mengkaji dan menjelaskan pelaku
penipuan jual beli akun permainan online dimintai pertanggungjawaban pidana.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan tipe
analisi kualitatif dengan analisis yang interfratif dan secara konseptual cenderung
diarahkan untuk menemukan, mengidentifikasi, mengelola, dan menganalisis
bahan hukum untuk memahami makna, signifikasi, dan relevan.
Penipuan dalam jual beli akun permainan online dapat dikategorikan
sebagai tindak pidana penipuan karena faktanya penipuan dalam jual beli akun
permainan online telah memenuhi unsur-unsur penipuan dalam Pasal 378 KUHP
maupun di dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Pelaku penipuan dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana berdasarkan syarat membebani pertanggungjawaban
pidana penipuan secara digital yakni terpenuhinya segala unsur kejahatan menurut
hukum pidana dan/atau menurut UU ITE. Kepolisian sebagai aparat penegak
hukum haruslah benar-benar memahami UU ITE sehinga dapat
mengkualifikasikan penipuan jual beli akun permainan online sebagai tindak
pidana penipuan sehingga pelakunya dapat diproses untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terhadap para gamers yang menjadi
korban penipuan jual beli akun permainan online melaporkan hal tersebut kepada
pihak berwajib agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.


Ketersediaan

SP.1536 HER k1SP.1536 HER kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1536 HER k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1536
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this