Image of Aspek Kriminologi Perbuatan Body Shaming Di Media Sosial

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Aspek Kriminologi Perbuatan Body Shaming Di Media Sosial



Kejahatan dengan menggunakan sosial media yang booming pada masa ini adalah body
shaming. Body shaming atau mempermalukan bentuk tubuh orang lain bukan lagi menjadi hal baru
dan tabu di Indonesia. Body shaming adalah istilah yang merujuk kepada kegiatan mengkritik dan
mengomentari secara negatif terhadap fisik atau tubuh orang lain atau tindakan
mengejek/menghina dengan mengomentari fisik (bentuk tubuh maupun ukuran tubuh) dan
penampilan seseorang. Body shaming selain dijumpai di dunia nyata kerap kali juga dijumpai pada
dunia maya seperti media sosial Facebook, Instagram dan lain sebagainya. Adapun rumusan
masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana aspek kriminologi perbuatan body shaming di
dunia maya
Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis empiris, tipe
penelitian adalah deskritif analitis, serta analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan bahwa Aspek
kriminologi dari perbuatan Body shaming di media sosial yaitu Body shaming merupakan
perilaku bullying yang bersifat intimidasi verbal. Intimidasi verbal yang dimaksud dalam body
shaming meliputi mengancam, memalukan, merendahkan, menggoda, memangil nama,
menjatuhkan, sarkasme, mengejek, menatap, mencuat lidah, dan mengucilkan citra tubuh
seseorang. Meski dengan nada bercanda, body shaming dikategorikan sebagai tindakan
bullying karena dianggap sebagai kekerasan dalam bentuk verbal kepada orang lain. Tindakan
body shaming terjadi di sekitar kita di kalangan masyarakat di semua status sosial, di duni a
nyata maupun di dunia maya melalui media sosial, terutama facebook, Instagram sebagai
media yang fokus pada foto sharing para penggunanya.adapun saran yang diberikan penulis
yaitu Dalam menanggulangi kejahatan body shaming ini sebaiknya pemerintah maupun aparat
penegak hukum untuk membuat pengaturan yang lebih spesifik didalam KUHP atau UU ITE.
Adanya pengaturan yang jelas guna mempermudah pembuktian kejahatan apabila terdapat kasus
seperti diatas. Selain itu jika pengaturan sudah jelas, dapat diberikan sanksi yang setimpal sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku, maka diharapkan mampu untuk mengurangi tindak pidana
body shaming ini.


Ketersediaan

SP.1348 MAL a1SP.1348 MAL aPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1348 MAL a
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1348
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this