KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana KDRT diatur dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2004…
Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan menjadi isu sosial yang kompleks, terlebih ketika dialami oleh anak-anak jalanan yang berada dalam kondisi rentan dan termarjinalkan. Kota Ambon, sebagai salah satu wilayah urban yang mengalami dinamika sosial cukup tinggi, menghadirkan tantangan tersendiri dalam pertumbuhan angka anak jalanan …
Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang menimbulkan penderitaan fisik dan psikis berkepanjangan bagi korban. Penegakan hukum terhadap pelaku diharapkan tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga mampu memberikan rasa keadilan bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi penjatuhan pidana terhadap pelaku kekerasan seksual te…
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah masalah serius yang sering terjadi dalam dunia hukum dan gender. Walaupun payung hukum dibuat untuk melindungi setiap korban dari kekerasan dalam rumah tangga yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan tetapi hal ini belum cukup mengantisipasi kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Di sisi lain penyelesa…
Penegakan hukum adalah upaya mewujudkan gagasan dan konsep menjadi kenyataan. Penegakan adalah proses mewujudkan kehendak hukum. Kehendak hukum yang dimaksud di sini adalah ungkapan pikiran pembuat undang-undang dalam ketentuan hukum. Pembahasan tentang proses penegakan hukum juga sampai pada pembuatan undang-undang. Rumusan pikiran pembuat undangundang yang dituangkan dalam ketentuan …
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak menjamin dan melindungi anak dari berbagai jenis kekerasan termasuk kekerasan seksual yang dilakukan kepada anak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Komisi perlindungan anak melindungi anak dari berbagai macam kekerasan dalam hal ini kekerasan seksual berbasis gender terhadap anak. Akan tetapi pada kenyataan yang terja…
Kekerasan yang dirasakan oleh anak akan memiliki dampak yang serius terhadap masa depan anak terutama terkait dengan kesehatan mental dan kesejahteraan sosialnya. Oleh karena itu, perlu upaya dari berbagai pihak untuk mencari solusi bagi permasalahan kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan psikis terhadap anak di masa pembelajaran online yang dilakukan oleh orang tua. Penelitian ini…
Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian Hukum Normatif. Penelitian memiliki dua rumusan masalah inggin mencari tahu pertanggung jawab pidana pelaku tindak pidan kekerasan seksual terhadap anak.Untuk mengganlisi dan menggetahui peran dari pada penegak hukum dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum dalam mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Dan untuk menggetahui upaya huku…
Kejahatan terhadap tindak pidana pencabulan anak dikategorikan sebagai tindakan kriminal terhadap kesusilaan, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 289 KUHP dan Pasal 4 ayat (2b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual. Tindak pidana pencabulan sebagai suatu perbuatan kejahatan bersifat seksual dan tanpa kehendak bersama dalam arti dipaksakan…
Kekerasan merupakan suatu perbuatan yang berkaitan dengan sikap atau perilaku yang tidak manusiawi, sehingga dapat merugikan baik korban kekerasan maupun pelaku kekerasan karena pasti akan menghadapi akibat hukum yang berlaku. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menganalisa dan membahas penyelasain perkara perbuatan pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Pold…
Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, pelaku ataupun korban merupakan orang yang berada dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan dalam Rumah Tangga bisa terjadi kepada siapa saja yang berada dalam lingkup rumah tangga. meskipun kebanyakan korban merupakan istri dan anak perempuan dan pelaku kebanyakan adalah suami atau tetapi Kekerasan dalam Rumah Tangga, bisa dialami dan dilakukan o…
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana. Proses penyidikan telah diatur secara jelas dalam KUHAP. Akan tetapi guna mendapatkan informasi dari tersangka penyidik melakukan proses penyidikan bertentangan dengan Pasal 52 KUHAP dimana terdapat tindakan kekrasan yang dilakukan penyidik seperti memukul menggunaka…
Polisi sebagai lembaga pertama yang dihadapkan dengan korban kekerasan seksual mempunyai peran yang signifikan dalam pemenuhan hak warga negara terhadap kepastian dan kesetaraan hukum. Namun dalam realitas penegakan hukumnya pengabaian hak penyintas dalam beracara menjadi permasalahan yang menambah trauma korban kekerasan seksual. Proses pemeriksaan yang menyebabkan reviktimisasi ini me…
Kekerasan seksual merupakan penyimpangan psikologis dimana hal ini mengarah kepada suatu kegiatan seks yang tidak seimbang sehingga menimbulkan ancaman terhadap individu tertentu. Berbagai macam hukuman tengah menjadi perbincangan dalam kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak. Menimbulkan efek jera dirasa kurang mampu memberikan dampak yang begitu signifikan karena pelaku …
Terjadinya kekerasan dalam rumah tangga bermula dari adanya relasi kekuasaan yang timpang antara lelaki (suami) dengan perempuan (istri). Kondisi ini tidak jarang mengakibatkan tindak kekerasan oleh suami terhadap istrinya justru dilakukan sebagai bagian dari penggunaan otoritas yang dimilikinya.sebagai kepala keluarga. Justifikasi atas otoritas itu bisa lahir didukung oleh perangkat un…
Penelitian in bertujuan untuk menganalisa dan membahas pengaturan dan perlindungan hak anak korban kekerasan dalam pengasuhan orang tua/wali serta menganalisa dampak kekerasan terhadap anak korban kekerasan yang dilakukan oleh orang tua/wali. Adapun penelitian in bersifat yuridis normatif, sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Tekni…
Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, dan hal ini telah d…
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 kebebasan menyatakn pendapat secara konseptual diatur dalam Pasal 28 yang mentakan “kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya di tetapkan dengan undang-undang. Lebih lanjut diatur pula dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum P…
Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan kekerasan terhadap fisik, psikis, seksual dan penelantaran dalam keluarga. Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah mengatur tentang perlindungan bagi korban, akan tetapi tidak sepenuhnya dapat memenuhi hak-hak korban. Dalam undangundang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan …
Penilitian ini membahas tentang penggunaan kekerasaan untuk penguasaan wilayah perspektif hukum internasional berkaitan dengan sengketa perbatasan Dataran Tinggi Golan antara Suriah dan Israel, pada umumnya wilayah merupakan atribut yang sangat penting bagi eksistensi suatu negara. Kedaulatan teritorial suatu negara mencakup tiga dimensi, yaitu darat, udara dan laut. Kedaulatan atas wil…