Image of Mekanisme Penyelesaian Perkara Perbuatan Pengancaman Dengan Kekerasan (Studi Pada Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Mekanisme Penyelesaian Perkara Perbuatan Pengancaman Dengan Kekerasan (Studi Pada Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku)



Kekerasan merupakan suatu perbuatan yang berkaitan dengan sikap atau
perilaku yang tidak manusiawi, sehingga dapat merugikan baik korban kekerasan
maupun pelaku kekerasan karena pasti akan menghadapi akibat hukum yang
berlaku.
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk menganalisa dan membahas
penyelasain perkara perbuatan pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan
oleh Ditreskrimum Polda Maluku dan bagaiman upaya penanganan terhadap
pelaku perbuatan pengancaman dengan kekerasan oleh ditreskrimum polda
Maluku. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus. Bahan hukum yang
digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Prosedur dan
pengumpulan bahan hukum menggunakan metode inventarisasi peraturan
perundang-undangan dan pengolahan dan analisa bahan hukum menggunakan
teknik analisis data dengan logika deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa mekanisme
penyelesaian tindak pidana pengancaman dengan kekerasan di Direktorat
Kriminal Umum tidak hanya menghadirkan pelaku dalam sistem peradilan
melainkan juga di dalamnya melibatkan peran korban dan para saksi untuk
dilakukan pemeriksaan Setelah malakukan pemeriksaan jika kasus tersebut
memungkinkan untuk dilakukan mediasi maka penyidik menawarkan atau
menanyakan kepada korban untuk dilakukan mediasi dan perkaranya akan
diselesaiakn secara mediasi dan Upaya penanganan kasus perbuatan pengancaman
dengan kekerasan dapat dilakukan melalui dua cara yaitu saran non penal dan
penal. dimana sarana non penal (preventif) dilakukan dengan cara memberikan
pemahaman hukum terhadap masyarakat tentang perbuatan pengancaman dengan
kekerasan yang dilakukan akan berdampak buruk terhadap seluruh masyarakat
sarana penal (represif) dilakukan berupa tindakan dan melakukan penahanan
apabila perbuatan tidak serius di selesaikan sendiri oleh pihak kepolisian dengan
adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, dengan membuat suatu perjanjian
untuk tidak mengulangi perbuatannya.


Ketersediaan

SP.1734 GUN m1SP.1734 GUN mPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1734 GUN m
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1734
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this