Penelitian ini tergolong ke dalam penelitian Hukum Normatif. Penelitian memiliki dua rumusan masalah inggin mencari tahu pertanggung jawab pidana pelaku tindak pidan kekerasan seksual terhadap anak.Untuk mengganlisi dan menggetahui peran dari pada penegak hukum dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum dalam mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Dan untuk menggetahui upaya huku…