buku ini membahas mengenai faktor - faktor pemicu dari perkembangan ilmu kriminologi, objek studi kriminologi, dasar dan teori - teori kriminologi, serta penjelasannya dari perspektif psikologis dan sosiologis dan disiplin ilmu lainnya.
Hukum Humaniter International adalah bagian dari hukum yang mengatur ketentuan – ketentuan perlindungan korban perang, hukum perang yang mengatur perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri. Rome Statute 1998 menjadi dasar berdirinya International Criminal Court (ICC) merupakan sebuah pengadilan permanen dan independen yang dapat mengadili p…
Dalam rangka mencegah dan memerangi Terorisme tersebut, sejak jauh sebelum marak nya kejadian-kejadian yang digolongkan sebagai bentuk terorisme terjadi di dunia, masyarakat internasional maupun regional serta berbagai negara telah berusaha melakukan kebijakan kriminal (criminal policy) disertai kriminalisasi secara sistematik dan komprehensif terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai …
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan dari berbagai aspek. Nama kriminologi pertama kali dikemukakan oleh P.Topinard, seorang ahli antropologi perancis. Kriminologi terdiri dari dua suku kata yakni kata crime yang berarti kejahatan dan logos yang berarti ilmu pengetahuan, maka kriminologi dapat berarti ilmu tentang kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menge…
Politik kriminal merupakan upaya untuk menanggulangi segala bentuk kejahatan yang selama ini menggunakan jalur penal (hukum pidana) dengan memiliki sifat represif (penindasan/pemberantasan/penumpasan) dan jalur non penal (bukan/diluar hukum pidana) yang bersifat preventif (pencegahan/penangkalan/pengendalian) akan tetapi penyalahgunaan, perkembangan jenis dan kualitas narkotika setiap tahun men…
Kejahatan seksual merupakan suatu problematika yang kenyataannya terjadi dalam kehidupan masyarakat.Kejahatan seksual itu sendiri mencakup perzinahan, pemerkosaan, pencabulan maupun pelecehan seksual. Di Indonesia, kasus kejahatan seksual merupakan kasus yang semakin darurat dan terus meningkat setiap tahunnya. Dan yang menjadi korbannya pun bukanlah orang dewasa melainkan remaja, anak-anak yan…
Kekerasan psikis merupakan salah satu bentuk kekerasan yang diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman pidana terhadap kekerasan psikis pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9000…
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji strategi penanganan tindak kejahatan di kota ambon yang dirancang oleh Kepolisian Reseort Pulau Ambon Dan Pulau-Pulau Lease, Penanggulangan yang dilakukan Polri melalui penguatan peran dalam melakukan tindakan kepolisian terhadap potensi terjadinya kejahatan dengan memperhatikan perkembangan hakekat ancaman berupa rawannya tingkat kriminalitas di wil…