No image available for this title

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Kriminologis Tentang Kekerasan Psikis Dalam Rumah Tangga



Kekerasan psikis merupakan salah satu bentuk kekerasan yang diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman pidana terhadap kekerasan psikis pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9000.000 (Sembilan juta rupiah), bahkan ditambah ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), akan tetapi ancaman pidana tersebut tidak membuat efek jerah kepada pelaku tindak pidana, hal tersebut terbukti dengan meningkatnya kekersan dalam rumah tangga di Kota Ambon. Berdasarkan hal tersebut, maka masalah yang akan dikaji dalam penulisan ini adalah faktor - faktor apakah yang menyebabkan terjadinya kekerasan psikis dalam rumah tangga?
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Tipe penelitian bersifat deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahanhukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui cara deskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, faktor - faktor apakah yang menyebabkan terjadinya kekerasan psikis dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri disebabkan oleh faktor perselingkuhan yang dilakukan oleh salah satu pihak, baik suami maupun istri, selain itu juga faktor istri terlalu banyak menuntut kebutuhan ekonominya terhadap suami, sedangkan suami tidak mampu memenuhinya, faktor lain adalah faktor penekanan yang dilakukan oleh suami, yang melarang istrinya untuk bergaul di luar rumah; Penelantaran yang dilakukan oleh suami terhadap istri, kemudian istri mengajukan keberatan kepada suami dan juga disebabkan oleh faktor suami yang berada dalam pengaruh alkohol. Sementara itu upaya yang dilakukan untuk menanggulangi KDRT dilakukan dalam bentuk upaya perdamaian terhadap para pihak yang terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, melakukan kegiatan yang menghimbau masyarakat untuk menghindari penyelesaian masalah dalam rumah tangga melalui cara perdamaian dan Melakukan sosialisasi terkait penyebarluasan informasi.


Ketersediaan

SP.1051 SOU k1SP.1051 SOU kPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1051 SOU k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1051
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this