Image of Mekanisme Penegakan Hukum Pada Kejahatan Kemanusiaan Berdasarkan Statuta Roma 1998

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Mekanisme Penegakan Hukum Pada Kejahatan Kemanusiaan Berdasarkan Statuta Roma 1998



Kejahatan kemanusiaan adalah salah satu jenis kejahatan serius terhadap hak asasi manusia, selain kejahatan perang. Kejahatan tersebut secara langsung berkaitan dengan perdamaian dan keamanan internasional. Kejahatan kemausiaan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) yang di dalam Pasal 7 Statuta Roma menyatakan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan adalah kejahatan yang menimbulkan penderitaan besar dan tak perlu terjadi, yaitu pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan bentuk lain dari pelecehan seksual, perbudakaan, penyiksaan dan pengasingan. Penelitian untuk mengkaji Mekanisme Penegakan Hukum Pada Kejahatan Kemanusiaan Berdasarkan Statuta Roma 1998.
Penelitian ini merupakan penelitian Normatif, dengan menggunakan pendekatan peraturan Perundang- undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Analisa dilakukan secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini, menunjukan bahwa Bahwa Setiap Kejahatan Kemanusiaan senantiasa menerbitkan kewajiban bagi negara untuk mengupayakan penyelesaiannya. Penyelesaian tersebut bukan hanya penting bagi pemulihan hak-hak korban, tetapi juga bagi tidak terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Upaya yang dapat dilakukan untuk penyelesaian Kejahatan Kemanusiaan berskala internasional maupun nasional dengan maksud untuk membawa para pelaku ke pengadilan untuk menjelaskan secara frase yurisdiksi universal, sala satu prinsiip penegakan hukum terhadap kejahatan kemanusiaan. Di negara yang mempunyai yuridiksi dapat dikatakan turut terlibat untuk menegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan kemanusiaan ini dimana Negara-negara mempunyai kekuasaan secara sendiri-sendiri maupun kolektif berdasarkan yurisdiksi tersebut, meskipun mereka tidak memiliki hubungan dengan tempat kejahatan itu dilakukan atau dengan pelaku atau dengan korban. Yurisdiksi atas kejahatan biasa tergantung pada hubungan, yang umumnya terjadi dalam suatu wilayah Negara, antara Negara yang menyelenggarakan pengadilan dengan kejahatan itu sendiri. Namun Prospek tersebut realistis bila ada pengadilan kejahatan Internasional yang mengetahui tindakan kejahatannya, atau ada peraturan yang mengijinkan hukuman atas pelakunya oleh pengadilan Negara-negara lainnya yang juga memiliki yurisdiksi untuk membawa pelaku ke hadapan pengadilan


Ketersediaan

SI.129 SUB m1SI.129 SUB mPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.129 SUB m
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.129
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this