Image of Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) Dan Penegakan Hukum

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Yurisdiksi International Criminal Court (ICC) Dan Penegakan Hukum



Hukum Humaniter International adalah bagian dari hukum yang mengatur
ketentuan – ketentuan perlindungan korban perang, hukum perang yang mengatur
perang itu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu
sendiri. Rome Statute 1998 menjadi dasar berdirinya International Criminal Court (ICC)
merupakan sebuah pengadilan permanen dan independen yang dapat mengadili pelaku
kejahatan serius salah satunya adalah kejahatan perang. untuk dapat melaksanakan
yurisdiksi ICC di sebuah negara maka negara tersebut harus meratifikasi Statuta itu.
Selanjutnya apabila sebuah negara tidak meratifikasi Statuta tersebut bagaimana cara
ICC dapat menerapkan yurisdiksinya di sebuah negara dan apa saja kendala yang
dialami ICC dalam menerapkan yurisdiksinya di negara yang tidak meratifikasi Statuta
tersebut.
Metode pendekatan yang akan digunakan penulis adalah yuridis normatif yang
artinya melakukan pendekatan dengan studi kepustakaan yang mengacu kepada
peraturan perundang–undangan yang berlaku, spesifikasi penelitian deskriptif analitis
dengan teknik pengumpulan data menggunakan data sekunder yaitu bahan – bahan
kepustakaan lalu bahan hukum primer yang digunakan oleh penulis adalah Rome Statute
1998 dan Wina Convention 1969.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penulis dapat
disimpulkan bahwa Berdasarkan Pasal 27 dan Pasal 28 Rome Statute 1998 ICC dapat
menjalankan yurisdiksinya terhadap seseorang yang kewarganegaraannya tidak
meratifikasi Statuta tersebut karena di dalam pasal–pasal tersebut mengatur tentang
pemberlakuan Statuta sama terhadap semua orang tanpa suatu perbedaan atas dasar
jabatan resmi baik seorang kepala negara maupun pegawai pemerintahan dan parlemen
tidak mengecualikan seorang tersebut dari tanggung jawab pidana yang diatur di dalam
Statuta ini dan kendala yang dialami oleh ICC adalah Pasal 16 Rome Statute 1998
dijelaskan bahwa Dewan Keamanan PBB dapat mencegah dan menghentikan investigasi
atau penuntutan hal ini bisa menjadi faktor penghambat karena apabila anggota tetap
dewan keamanan PBB memiliki kepentingan yang berbeda di dalam ICC.


Ketersediaan

SI.416 LAP y1SI.416 LAP yPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.416 LAP y
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.416
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this