Kekerasan psikis merupakan salah satu bentuk kekerasan yang diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancaman pidana terhadap kekerasan psikis pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp. 9000…