Hukum humaniter internasional menegaskan bahwa Negara memiliki kewajiban untuk melindungi obyek sipil selama konflik bersenjata, ini termasuk melindungi mereka dari serangan yang tidak proporsional atau tidak perlu, dan juga melindungi mereka dari tindakan yang merugikan seperti penyiksaan, perampasaan, atau perlakuan yang tidak manusiawi. Negara juga memiliki kewajiban untuk memberikan …
Militan atau disebut sebagai kelompok radikal adalah suatu kelompok penduduk sipil ini memiliki tujuan yang dapat berfungsi sebagai suplemen untuk militer reguler atau dapat pula sebagai penantang untuk melawan kudeta militer. Proses terbentuknya militan terjadi karena adanya pertentangan antara Taliban dan pemerintah Afganistan yang didukung oleh Amerika Serikat sehingga terjadinya k…
Eksistensi wartawan perang dalam hukum humaniter internasional memiliki peran yang sangat penting berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 tentang tindakan-tindakan perlindungan terhadap wartawan yang bertugas di medan perang. Wartawan merepresentasi profesi yang sangat berimplikasi terhadap setiap liputan perang. Akan tetapi seringkali wartawan menjadi korban saat terjadi konflik bersenjata. S…
Perang saudara atau dalam hukum internasional disebut dengan noninternational armed conflict yang terjadi di Kamerun antara pemerintahan yang sah dan kelompok pemberontak di Kamerun menyebabkan pelanggaran-pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa. Adapun permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini, yaitu mengenai pengaturan perang saudara di suatu negara dalam …
Penguasaan negara terhadap penggunaan teknologi digital dan infrastrukturnya di dalam cyberspace semakin berkembang. Dampak negatif yang timbul adalah ketika suatu negara mencoba menerobos infrastruktur sistem pertahanan cyber space atau biasa dikenal dengan istilah cyber defence dari negara yang laju perkembangannya cukup jauh dibawah negara tersebut. Serangan terhadap infrastruktur cy…
Milisi atau disebut sebagai kelompok pasukan liar adalah suatu kelompok penduduk sipil yang dapat berfungsi sebagai suplemen untuk militer regular atau dapat pula sebagai penantang untuk melawan kudeta militer. Proses terbentuknya milisi terjadi karena adanya pertentangan antar suatu kelompok dan pemerintah pusat negara yang mengakibatkan konflik sehingga terjadilah kelompokkelompok pe…
Perang merupakan kondisi dimana ada beberapa negara yang saling melakukan serangan fisik serta psikis dan menimbulkan korban dari berbagai kalangan. Blokade yang digunakan sebagai metode berperang tak luput dari korban yang berstatus sebagai penduduk sipil pada wilayah terblokade. Adapun dari permasalahan yang diteliti yakni; bagaimana pengaturan mengenai blokade dalam hukum humaniter…
Penelitian dalam skripsi ini mengkaji tentang Apakah Penggunaan Senjata Biologis Dalam Perang Asymetris Telah Diatur Dalam Hukum Humaniter Internasional. Di saat ini dalam perang salah satunya yaitu perang asimetris, sudah banyak yang berperang menggunakan senjata biologis. Perang asimetris adalah perang yang dilakukan melalui budaya, ekonomi keuangan, serta teknologi informasi dan komunik…
Anak sebagai bagian dari generasi muda adalah merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan juga merupakan sumber daya manusia (SDM) yang sangat potensial bagi pembangunan nasional.oleh karena itu perlu adanya perlindungan hukum terhadap anak Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkemban…
Penggunaan drone sebagai pesawat tanpa awak menyebabkan tidak terkendalinya serangan yang dilakukan oleh pihak berkonflik. Dengan belum adanya aturan yang mengatur secara jelas tentang penggunaan drone sebagai salah satu senjata dalam perang maka dapat dianggap penggunaannya sangatlah berbahaya, terutama bagi pihak sipil yang seharusnya dilindungi selama pihak berkonflik maka memotivasi penulis…